PDIP Majalengka Salurkan Bansos dan Ajukan Kasasi atas Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah

DPC PDIP Majalengka melaksanakan jumpa pers usai melaksanakan agenda Bulan Bung Karno di Halaman Kantor DPC. Rabu (27/6) --Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka mengadakan kegiatan sosial dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno pada Juni ini. Mengusung tema “Bung Karno, Bapak Bangsa: Memperkokoh Ideologi Pancasila Menulis Indonesia Raya”, kegiatan tersebut difokuskan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu seperti tukang becak dan tukang parkir.
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian partai terhadap masyarakat kecil sekaligus sebagai penghormatan terhadap jasa Bung Karno sebagai Proklamator dan Bapak Bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Belanja Online Tanpa Ribet? Ini Alasan Kenapa Semua Orang Lagi Bahas Shopee!
BACA JUGA:Warga Keluhkan Penolakan Pasien di RSUD Majalengka
Seusai kegiatan, Karna juga menggelar konferensi pers untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan surat pemecatan terhadap Hamzah Nasyah, mantan kader PDIP.
Karna menyatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan tersebut dan mengonfirmasi bahwa DPC bersama DPD PDIP telah berkonsultasi dengan DPP untuk menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tim hukum dari DPD telah menyampaikan pernyataan kasasi, dan pada 30 Juni mendatang, memori kasasi akan kami serahkan ke Mahkamah Agung,” ujar Karna Rabu (25/6)
Ia juga menyampaikan bahwa DPP PDIP kini mengambil alih penuh proses hukum tersebut, dengan Prof. Yasonna Laoly, Mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, turun langsung memberikan arahan terkait proses kasasi.
Karna juga menyinggung soal rencana aksi solidaritas dari kader PDIP se-Jawa Barat yang batal dilakukan atas arahan DPP demi menjaga kondusivitas wilayah.
Terkait isu Pergantian Antar Waktu (PAW), Karna menegaskan hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan gugatan Hamzah. Ia menyebut Hamzah memanfaatkan momentum pasca wafatnya seorang anggota dewan.
“PAW adalah kewenangan DPP berdasarkan rekomendasi. Tidak mungkin kami merekomendasikan kader yang telah membangkang,” tegas Karna.
Karna juga menambahkan bahwa pemecatan Hamzah termasuk dalam gelombang pemecatan ratusan kader PDIP lainnya, termasuk sejumlah tokoh nasional, namun hanya Hamzah yang menggugat ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: