Soal Putusan Pembatalan Pemecatan Hamzah Nasyah, Hakim Bebas dari Intervensi Politik

SANGKAL INTERVENSI: Juru Bicara PN Majalengka, N. Ramadhan menanggapi aksi unjuk rasa puluhan kader dan pengurus DPC PDI Perjuangan Majalengka di depan kantor pengadilan, Senin (16/6/2025).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam putusan perkara perdata yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasah oleh DPP PDI Perjuangan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Majalengka, N. Ramadhan menanggapi aksi unjuk rasa puluhan kader dan pengurus DPC PDI Perjuangan Majalengka di depan kantor pengadilan, Senin (16/6/2025).
Ramadhan menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Hal tersebut adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, kami menghormati dan menyambut baik segala bentuk aspirasi, termasuk dari PDI Perjuangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kader PDIP Geruduk PN, Protes Putusan Pembatalan Pemecatan Hamzah Nasyah
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas putusan perkara perdata Nomor 2/Pdt.Sus.Parpol/2025/PN Mjl, yang membatalkan Surat Keputusan pemecatan Hamzah oleh DPP PDI Perjuangan.
Meskipun demikian, Ramadhan menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara telah bekerja secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pengadilan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim yang mengadili perkara ini bebas dari intervensi, baik politik maupun non-politik,” tegasnya.
Menanggapi rencana DPC PDI Perjuangan Majalengka untuk mengajukan kasasi, Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi proses hukum tersebut.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
“Silakan menempuh jalur kasasi karena itu merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Tentu saja, semua proses administrasi harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
PN Majalengka, lanjut Ramadhan, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan dan pelayanan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang berperkara.
“Kekecewaan dalam proses hukum adalah hal yang wajar. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan supremasi hukum,” pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: