Warga Brebes Jadi Korban TPPO Internasional, Lapor ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk Minta Bantuan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Ist-Radarmajalengka.com
SEMARANG.RADARMAJALENGKA.COM– Seorang warga Kabupaten Brebes, Carmadi, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dan melaporkan kasusnya langsung kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia merupakan satu dari 83 korban yang dijanjikan pekerjaan legal di luar negeri, namun akhirnya terjebak dalam praktik eksploitasi.
Carmadi awalnya tertarik tawaran bekerja sebagai kru kapal ikan di Spanyol dengan gaji €3.000 per bulan. Namun setelah diberangkatkan secara ilegal, ia justru bekerja sebagai pelayan restoran dengan upah rendah, hanya €700–€900. Modus serupa juga dialami korban lain yang dikirim ke negara-negara seperti Portugal, Polandia, dan Yunani.
BACA JUGA:Open Bidding Diikuti Pejabat Luar Daerah
BACA JUGA:Siswa SMPN 3 Tampilkan Karya Memukau di Gelar Karya P5
Dalam pertemuan bersama Gubernur Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi menceritakan kronologi penyelamatannya dan mengungkap bahwa banyak korban lain masih tertahan di luar negeri.
Polda Jateng mengungkap dua tersangka utama, KU asal Tegal dan NU dari Brebes, yang memungut biaya hingga Rp65 juta untuk pengurusan dokumen. Korban bahkan direkam dan “dijual” secara digital ke calon pengguna jasa di luar negeri.
Barang bukti yang disita mencakup paspor, bukti transfer, dokumen perjanjian kerja, hingga percakapan digital. Para pelaku dijerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Kades Panjalin Kidul Kandidat Kuat Ketua Apdesi
BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Gubernur Luthfi menegaskan komitmen Pemprov Jateng untuk mengawal proses hukum, memulangkan korban, dan menyalurkan mereka ke lapangan kerja resmi di Jawa Tengah.
“Jangan tergiur tawaran kerja bergaji tinggi tanpa legalitas. Ini bentuk kejahatan serius dan kami akan tindak tegas,” ujar Luthfi, seraya menyatakan koordinasi dengan Kemlu, Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban yang masih berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: