Ketua DPC PDIP Majalengka Tegaskan PAW Hanya Bisa Dilakukan Atas Usulan Partai

Ketua DPC PDIP Majalengka Tegaskan PAW Hanya Bisa Dilakukan Atas Usulan Partai

Dalam konfrensi pers PDIP menegaskan soal PAW sepenuhnya diatur Partai. Rabu (25/6) --

RADARMAJALENGKA.COM— Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, angkat bicara terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif fraksi PDIP, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan surat pemecatan terhadap Hamzah Nasyah.

Menurut Karna, pengisian kursi anggota DPRD atau DPR RI yang kosong hanya bisa dilakukan jika ada usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan. Jika tidak ada usulan, maka tidak ada mekanisme lain yang dapat digunakan untuk menggantikan anggota tersebut.

BACA JUGA:PDIP Majalengka Salurkan Bansos dan Ajukan Kasasi atas Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah

“PAW merupakan hak prerogatif partai politik. Jika partai tidak mengusulkan, kursi yang kosong akan dibiarkan hingga akhir masa jabatan,” ujar Karna Rabu (25/6) 

PAW Diatur Undang-Undang, Bukan Proses Otomatis

Karna menjelaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak bersifat otomatis. Artinya, penggantian anggota legislatif yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap, tetap membutuhkan inisiatif dari partai politik.

Ia menambahkan, kekosongan kursi tanpa PAW bisa berdampak pada menurunnya efektivitas kerja lembaga legislatif serta melemahnya representasi politik masyarakat dari daerah pemilihan terkait.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada Koperasi Penyuplai Bahan Pangan MBG

“Secara kelembagaan, DPRD atau DPR tetap berjalan. Tapi secara politik, rakyat dari dapil itu tidak lagi terwakili secara penuh,” jelasnya.

Penjelasan Detail Soal PAW:

Hak Partai Politik: PAW adalah wewenang eksklusif partai. Hanya partai asal yang dapat mengajukan penggantian atas anggotanya yang tidak lagi menjabat.

Tanpa Mekanisme Alternatif: Jika tidak ada usulan PAW, maka kursi yang kosong tidak bisa diisi melalui cara lain. Situasi ini bisa berlangsung hingga masa jabatan berakhir.

BACA JUGA:MBG yang Diterima SLB-B YPLB Berubah Menjadi Roti

Dampak Kekosongan Kursi: Ketiadaan anggota dapat memengaruhi dinamika pengambilan keputusan, terutama dalam rapat-rapat strategis di legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: