Diduga Korupsi, Warga Ramai-ramai Laporkan Kades Palasah ke Kejaksaan
LAPOR KEJAKSAAN: LBH Ganesha Justitia Majalengka mendampingi warga Kecamatan Palasah yang melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Enam orang warga dari wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oknum kepala desa (kades) ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka pada pengujung tahun 2024.
Para warga tersebut didampingi oleh advokat dan advokat magang dari LBH Ganesha Justitia Majalengka, yaitu Rubby Extrada Yudha SH MH, Dudi Ruchendi SH MH, Dicky Turmudzy Kushiary SH MH, Moh Raju Rafsanjani Khan SH MH, Fizay Muhamad Faozan SH CPM, dan M Abduh Nugraha SH.
“Kami melakukan pendampingan hukum atas kuasa warga Palasah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, dan diterima oleh staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka,” kata Advokat Dicky Turmudzy Kushiary SH MH kepada awak media.
Perkara yang dilaporkan antara lain dugaan penyelewengan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, dan BLT, serta dugaan korupsi dana desa, yang mencakup program JUT, ketahanan pangan, dan lainnya.
BACA JUGA:Klinik PCM Juara Umum Catur Beregu
BACA JUGA:Mendaki Jalur Apuy di Libur Nataru, Romantisnya Kabut Gunung Ciremai
“Untuk puldata dan pulbaket, kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,” tandas Dicky.
Menurutnya, pendampingan pelaporan dari sejumlah warga Palasah tersebut sejalan dengan amanat Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, Menko Hukum dan HAM, Menteri Desa, serta pejabat lainnya.
“Yang menegaskan bahwa tidak boleh ada korupsi di desa,” tambah pengacara senior Dudi Ruchendi. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: