Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Mantan Pejabat PT Antam Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Mantan Pejabat PT Antam Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

6 tersangka dugaan kasus korupsi-Radarmajalengka.com-ANTARA News - Tangkapan layar

RADARMAJALENGKA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:Tips Mengatasi Rasa Malas Ketika Bekerja, Temukan Motivasi Untuk Kembali Semangat

Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

- TK menjabat periode 2010-2011

- HN menjabat periode 2011-2013

- DM menjabat periode 2013-2017

- AH menjabat periode 2017-2019

- MAA menjabat periode 2019-2021

- ID menjabat periode 2021-2022

Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.

"Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ucap Kuntadi. "Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," tambahnya.

BACA JUGA:Sevilla VS Barcelona Tuntas 1-2, Ini Jadi Laga Terakhir Buat Pelatih Xavi Sebelum di PHK 

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarmajalengka.com