Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Pelaku Bukan Pengecer Resmi

BARANG BUKTI: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dan jajarannya melakukan ekspose pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder Kecamatan Susukan.
Sedikitnya, ada 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan 9 kilogram (kg) pupuk subsidi jenis NPK ponska telah diamankan oleh polisi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan itu bermula dari curhatan petani yang mengeluh sulitnya mencari pupuk subsidi.
Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dan mendapatkan informasi ada penyalahgunaan pupuk subsidi.
Atas informasi itu, kata Kombes Sumarni, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan penggerebekan ke lokasi rumah terduga pelaku di Desa Bunder Kecamatan Susukan.
BACA JUGA:Menteri P2MI Minta Masyarakat yang Akan Bekerja ke Luar Negeri Harus Melalui Prosedur Resmi
Dijelaskannya, pelaku memang bukan pengecer resmi pupuk subsidi tapi menjual pupuk jenis urea kepada warga yang bukan merupakan kelompok tani atau petani.
“Hasil dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kg pupuk subsidi jenis NPK ponska, uang tunai Rp450 ribu, nota pembelian pupuk subsidi jenis urea,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada Radar Cirebon, Senin (18/11).
Lebih lanjut, dijelaskannya, kepada penyidik, terduga pelaku berinisial TR mengaku berprofesi sebagai petani dan membeli pupuk subsidi tersebut kepada agen resmi, yang kemudian dikumpulkan.
Bahkan, kata Kombes Sumarni, pelaku juga meminta data istri dan ponakan untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi.
BACA JUGA:Hadirkan Langkah Konkrit, Pekerja Migran Indonesia Putuskan Dukung ASIH
“Jadi pupuk yang dibeli dari agen resmi ini kemudian dipool di gudang miliknya untuk kemudian dijual lagi ke petani yang membutuhkan secara eceran dengan harga di atas HET,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B atau pasal 1 sub E3 UU darurat RI Nomor 7 tahun 1955, atau pasal 34 Permendag Nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan menjual pupuk subsidi. Keuntungan yang didapat, pelaku menerima uang Rp2000 dari hasil penjualan per kilonya,” tandasnya.
Ditegaskan Kombes Sumarni, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan para petani. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan tidak menyalagunaan pupuk subsidi. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: