SK Mutasi Bocor dan Viral, Dede: Jelang Pilkada Pj Bupati Dilarang Lakukan Mutasi

SK Mutasi Bocor dan Viral, Dede: Jelang Pilkada Pj Bupati  Dilarang Lakukan Mutasi

SK Mutasi ASN dilingkungan Pembkab Kabupaten Majalengka, Kamis 1 Agustus 2024 Bocor.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai persoalan muncul.

Setelah bocornya surat BKN di media sosial beberapa waktu lalu, kini sebuah surat rahasia mengenai rotasi atau mutasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka juga bocor sebelum pelantikan.
Dokumen yang berisi nama ratusan pejabat yang bakal bergeser tersebut sudah viral dan menyebar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, surat tersebut dibuat pada 19 Juni 2024 dengan logo Bupati Majalengka.

Nomor suratnya adalah 800.1/BKPSDM, dengan sifat rahasia dan lampiran satu berkas.
Surat tersebut mencatat ada ASN dari berbagai tingkatan, seperti ASN Eselon IIIa, IIIb, IVa, dan IVb, dengan total mencapai 120 orang.

BACA JUGA:Pilkada Majalengka, ODGJ Punya Hak Pilih, Berlaku bagi kategori disabilitas mental Berlegalita

Dari jumlah tersebut, ada beberapa camat yang akan dirotasi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Dampak dari kebocoran ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, dengan beberapa pihak mengaitkan mutasi ini dengan suksesi politik yang akan datang.

Kebocoran daftar mutasi ini juga memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama mengenai alasan di balik keputusan tersebut dan dampaknya terhadap pelaksanaan pilkada.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Majalengka belum memberikan pernyataan resmi terkait kebocoran daftar mutasi dan rotasi tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/8), Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, membenarkan bahwa surat tersebut bocor.

BACA JUGA:Siapkan Keluarga yang Harmonis, Mahasiswa KKN-T Unma Gelar Penyuluhan Pra Nikah di Desa Nanggela

"Kemarin saya sudah cross-check dengan pihak yang membidangi hal ini. Melihat filenya, kemungkinan bocor dari aplikasi dan ini menjadi perhatian bagi semua pihak," ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp.

Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati Majalengka mengenai larangan mutasi. Himbauan ini didasarkan pada UU Pilkada.

"Tepatnya sejak enam bulan lalu, kami telah bersurat kepada Pak Pj mengenai larangan mutasi pejabat jelang pilkada," jelasnya.

Menurut Dede, mutasi atau rotasi boleh dilakukan, namun harus ada rekomendasi atau izin dari Kemendagri.
Imbauan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan stabilitas birokrasi menjelang Pilkada, agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: