Pj Bupati Dedi Supandi Hanya Butuh Setahun Selesaikan 811 Temuan BPK

Pj Bupati Dedi Supandi Hanya Butuh Setahun Selesaikan 811 Temuan BPK

Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi-istimewa-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, hanya membutuhkan satu tahun untuk menyelesaikan 811 temuan BPK terkait kelebihan pembayaran Pemkab Majalengka terhadap pekerjaan pihak ketiga.

Padahal, temuan BPK tentang kelebihan pembayaran atas pekerjaan vendor pihak ketiga tampaknya menjadi perkara yang belum terselesaikan di lingkungan Pemkab Majalengka selama hampir dua dekade, yakni antara 2005 hingga 2023.

Pada periode tersebut, BPK mencatat sebanyak 860 temuan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, kerugian itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga sebagai penyedia barang serta jasa, yang diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan pembayarannya.

BACA JUGA:Jika Melanggar Perda, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Minimarket

"Alhamdulillah, selama 2024 kami berhasil menyelesaikan 811 dari total 860 temuan BPK terkait kelebihan bayar ini," ujar Dedi Supandi saat ditemui, Kamis (23/1).

Ia melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 648 kelebihan pembayaran dinyatakan selesai, 163 temuan masih dalam proses penelaahan BPK RI, dan 49 lainnya belum diselesaikan.

Karenanya, hingga kini Pemkab Majalengka telah menyelesaikan 94,3 persen dari seluruh kelebihan pembayaran yang sempat menjadi temuan dalam proses audit BPK RI.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk menagih kerugian negara itu kepada perusahaan yang menerima kelebihan pembayaran.

BACA JUGA:Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

"Kami sudah menandatangani MoU dengan Kejari untuk penagihannya, dan mudah-mudahan seluruh kelebihan pembayaran ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada kerugian negara," katanya.

Dedi menyampaikan, pengembalian kelebihan pembayaran tersebut menjadi salah satu fokus utamanya saat awal menjabat sebagai Penjabat Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023.

Bahkan, ia langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk segera menyelesaikannya ketika pertama kali memimpin rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Pemkab Majalengka pada 23 Desember 2023.

"Dari situ, kami mulai mencicil untuk penagihan ke pihak ketiga atau vendornya, dan alhamdulillah tersisa 49 yang mudah-mudahan bisa diselesaikan secepatnya," ujar Dedi Supandi. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: