Eman: Tidak Berlaku untuk Sekda, SE Kemendagri hanya Berlaku bagi Para Pj Bupati/Walikota

Eman: Tidak Berlaku untuk Sekda, SE Kemendagri hanya Berlaku bagi Para Pj Bupati/Walikota

Mantan Sekda Majalengka Eman Suherman-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 16 Mei 2024, disoroti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Rabu (26/6).

Sekda menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut hanya berlaku bagi para Pj Bupati/Walikota yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Sekretaris Daerah yang diyakini akan ikut dalam kontestasi Pilkada, SE Kemendagri tersebut tidak berlaku.

"Regulasi ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, yang menetapkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon," jelasnya.

BACA JUGA:Persempit Ruang Kejahatan Pertanahan di Jambi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik

Pertanyaan muncul mengenai kapan seseorang ditetapkan sebagai calon dan siapa yang menetapkannya.
Sekda menjelaskan bahwa informasi tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

"Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PKPU, bahwa penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari Minggu, 22 September 2024," tambahnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat memberikan imbauan kepada ASN yang akan mengikuti Pilkada sesuai dengan arahan Kemendagri, di mana mereka harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Gubernur juga memperingatkan ASN yang sedang melakukan pendekatan politik kepada masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas negara, dengan alasan keraguan terhadap netralitas mereka dalam konteks pilkada.

"Jika sudah melakukan pendekatan politik dengan partai, kami menyarankan untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Kita harus menjaga netralitas ASN yang akan ikut pilkada," tegasnya. (bae)

BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Menteri AHY Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp1,19 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: