Yuk Cek SKB 3 Menteri, untuk Hari Libur Nasional 1 Juni 2024 Sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila
Ilustrasi lambang Garuda Indonesia. -Pinterest - Tangkapan Layar -radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Mari cek SKB 3 Menteri untuk mengetahui apakah di tanggal 1 Juni yang merupakan hari libur nasional dalam peringatan Hari Lahir Pancasila.
Setiap tanggal 1 Juni, momen Harlah Pancasila diperingati, dan bertepatan pula dengan momentum hari libur nasional buat seluruh masyarakat Indonesia, dan hari libur seperti ini sangat pas sekali buat agenda liburan dan rehat sejenak dari pekerjaan.
Tanggal merah memang selalu jadi waktu yang dinanti setiap bulannya. Tiap masyarakat akan memanfaatkan Tanggal merah untuk berlibur atau sekadar beristirahat, karena hal itu memang pantas dilakukan di Tanggal merah.
Nah, pada artikel berikut ini akan membahas mengenai SKB 3 Menteri dalam menjelaskan hari libur nasional yang bertepatan dengan momentum Harlah Pancasila, yuk simak selengkapnya disini.
BACA JUGA:Selain Harlah Pancasila, Ternyata Tanggal 1 Juni Memperingati Hari-hari Lain, Ada Apa Saja?
Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Lahir Pancasila merupakan hari libur nasional.
SKB 3 Menteri menetapkan 1 Juni sebagai salah satu tanggal merah. 1 Juni 2024 yang bertepatan dengan Sabtu adalah hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Hari Sabtu merupakan hari weekend yang dekat dengan hari Minggu.
Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional telah termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Adapun isi dari Keppres tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kedua: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA:Atalanta VS Torino Tuntas 3-0, La Dea Berhasil Tumbangkan Il Toro
Pemerintah selalu memperingati Hari Lahir Pancasila dengan melaksanakan upacara bendera. Upacara sendiri biasanya diselenggarakan sesuai pedoman penyelenggaraan upacara yang dikeluarkan Kemendikburistek untuk tiap instansi. Upacara bendera peringatan Hari Lahir Pancasila digelar di masing-masing institusi seperti perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau unit kerja Kemendikbudristek di setiap wilayah sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: