Perda Desa Perlu Diubah, dan Honornya Perlu Ditingkatkan

Perda Desa Perlu  Diubah, dan Honornya Perlu Ditingkatkan

ilustrasi perda rt/rw-dok-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs. H. Edy Annas Djunaedi MM menyatakan peran Ketua RT/RW sangat strategis dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Menurut Edy Annas, Ketua RT/RW merupakan garda terdepan dalam proses pelaksanaan pembangunan.
Diakui politisi PDIP yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2024, Pemkab Majalengka telah memberikan perhatian kepada para Ketua RT/RW dengan insentif atau honor setiap bulannya.

"Namun, insentif bagi para Ketua RT/RW memang masih minim, dan perlu ditingkatkan sesuai kemampuan anggaran Pemkab Majalengka," ujar mantan Asda Pembangunan pada era Bupati H. Sutrisno SE MSi ini.

Untuk diketahui, insentif atau honor bagi Ketua RT di Kabupaten Majalengka sebesar Rp200 ribu dan untuk Ketua RW sebesar Rp 250 ribu per bulan.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Transmart CGV Cirebon Rabu 22 Mei 2024

Menurut Edy Annas, bila anggaran yang dimiliki Pemkab Majalengka memungkinkan, insentif para Ketua RT/RW itu minimal Rp500 ribu per bulan.

"Tugas kita dari legislatif dan eksekutif adalah memberikan perhatian kepada para Ketua RT/RW di Kabupaten Majalengka agar kinerjanya lebih meningkat," kata Edy Annas saat berbincang dengan Radar di sela pemilihan Ketua RT 22/02 Komplek Puspa Indah Kelurahan Cigasong, beberapa waktu lalu.

Menurut politisi asal Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh ini, regulasi aturan untuk proses pemilihan Ketua RT/RW selama ini memang belum diatur.

Ia berharap proses pemilihan secara langsung Ketua RT 22/02 bisa menjadi model dan percontohan agar prosesnya dilakukan secara demokratis dan jujur.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Ramayana XXI Cirebon Rabu 22 Mei 2024

"Pada proses pemilihan RT secara langsung tidak ada unsur money politik, dan Ketua RT/RW terpilih lebih mendapat legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat," tandasnya.

Ditambahkan, peran Ketua RT sangat strategis di kelurahan/desa dan menjadi garda terdepan, sehingga wajar jika perhatian pemda juga perlu ditingkatkan.

"Dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) Desa, maka perda tentang desa juga termasuk tentang insentif untuk RT/RW bisa direvisi," tuturnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: