Tarif SIKIM Dianggap Terlalu Tinggi

STUDI BANDING: Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan studi banding ke Kabupaten Tegal, Jumat (16/5).-istimewa-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Dalam upaya menyusun kebijakan tarif sewa yang lebih ideal untuk Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM), Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka melakukan studi banding ke Lingkungan Industri Kecil (LIK) Talang Cempaka Baru atau Takaru di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kunjungan ini melibatkan seluruh anggota Komisi II DPRD Majalengka, Wakil Ketua DPRD Asep Eka Mulyana, serta sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di kawasan SIKIM Majalengka.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung pola pengelolaan kawasan industri kecil di daerah lain yang dinilai berhasil. Salah satu fokus utama adalah struktur tarif sewa lahan dan bangunan produksi yang diterapkan di Tegal.
“Dari hasil observasi kami, pengelolaan LIK di Tegal cukup efektif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Tarif sewanya juga jauh lebih terjangkau, sekitar Rp30 juta per tahun. Sementara itu, di Majalengka direncanakan mencapai Rp60 juta untuk lahan seluas 600 meter persegi,” ujar Dasim saat ditemui di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA:Hafiya Madu Agar Sehat, Berkah dan Bermanfaat
Menurutnya, angka tersebut perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan para pelaku usaha, terlebih sektor IKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
“Kita tidak bisa serta-merta menarik tarif sewa tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan para pelaku usaha. Jika tarif terlalu mahal, mereka bisa enggan menempati SIKIM, yang justru akan menghambat tujuan awal pembangunan kawasan industri ini,” tegasnya.
Dasim menambahkan, pihaknya akan segera menggelar forum diskusi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta para pelaku usaha SIKIM untuk menyelaraskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi namun tetap sesuai dengan regulasi.
Sebagai informasi, kebijakan penarikan tarif sewa ini mengacu pada Keputusan Bupati Majalengka Tahun 2023 tentang tarif sewa ruang produksi di SIKIM, serta Peraturan Bupati mengenai pedoman pemanfaatan barang milik daerah.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Majalengka Desak Kejari Selamatkan PAD Rp1,5 Miliar!
“Kami menginginkan adanya keseimbangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelangsungan industri kecil. Kami akan mencari formula yang adil dan realistis,” pungkasnya.
Kegiatan studi banding ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan tarif sewa yang tidak hanya mendongkrak PAD, tetapi juga memberikan kepastian usaha dan keberlanjutan bagi para pelaku IKM di Kabupaten Majalengka.
(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: