Dua Pangkalan Resmi Ternyata Oplosan Gas, Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Elpiji Ilegal

Dua Pangkalan Resmi Ternyata Oplosan Gas, Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Elpiji Ilegal

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti tabung gas hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda-Cecep Nacepi-Radarmajalengka.com

CIREBON, RADARMAJALENGKA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres CIREBON Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua pangkalan berbeda.

Kedua lokasi berada di wilayah Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, dan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Di Karangmulya, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial S (38), buruh harian lepas yang bertugas mengisi ulang gas; YM (50), pemilik tabung dan fasilitas; serta IR (51), kurir gas.

Sementara di Pegambiran, tiga orang lainnya ditangkap, yakni AS (31) dan A (33) selaku pengisi ulang/karyawan, serta G (41) selaku pemilik fasilitas dan kendaraan.

BACA JUGA:Polres Cirebon Gerebek Sarang Miras, Berhasil Sita 332 Botol Miras

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

528 tabung gas ukuran 3 kg

128 tabung gas ukuran 12 kg

340 tabung gas ukuran 6 kg

9 unit regulator pemindah isi gas

2 unit ponsel

1.645 tutup segel beragam warna

BACA JUGA:Empat Begal Sadis Diringkus Polres Majalengka, Motor Korban Dikembalikan

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mako Polres Ciko, Selasa (17/6), menyebutkan bahwa masing-masing pelaku memiliki pangkalan sendiri.
Gas dari berbagai tabung dikumpulkan, lalu dipindahkan ke tabung lain menggunakan alat khusus.

“Modus mereka cukup sederhana. Dua tabung disambungkan dengan pipa besi menggunakan karet dan ditimbang digital agar beratnya sesuai. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke masyarakat,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar 10 bulan.

“Yang lebih mengejutkan, mereka memiliki pangkalan resmi yang terdaftar legal. Namun mereka menyalahgunakan izin tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambah Eko.

BACA JUGA:PTPN 1 Luncurkan Gerakan Sehati Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bandung 2025

Keuntungan dari praktik ini mencapai Rp80 ribu per tabung, dengan harga jual gas oplosan menyerupai harga normal pasar:

Rp225 ribu untuk tabung 12 kg

Rp115 ribu untuk tabung 6 kg

Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Desa Majasuka Dinilai Sembarangan, Warga Protes Tanpa Sosialisasi

Sales Branch Manager Rayon IV Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan Ariska, mengapresiasi pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa praktik oplosan sangat mengganggu distribusi gas subsidi 3 kg bagi masyarakat kecil.

“Kalau dibiarkan, bisa menyebabkan kelangkaan seperti di Jabodetabek pada Februari 2025. Masyarakat miskin jadi korban utama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: