KNPI Pertanyakan Alokasi CSR di Majalengka

KNPI Pertanyakan Alokasi CSR di Majalengka

BAHAS CSR: KNPI Majalengka mempertanyakan manfaat dana Corporate Social Responsibility (CSR) di daerahnya. Pasalnya, selama ini, alokasi dana CSR di Majalengka tidak pernah digunakan untuk pembinaan pemuda.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Wakil Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan KNPI MAJALENGKA, Edi Apriadi, mempertanyakan manfaat dana Corporate Social Responsibility (CSR) di daerahnya.
Pasalnya, selama ini, alokasi dana CSR di MAJALENGKA tidak pernah digunakan untuk pembinaan pemuda.

"Selain fasilitas dari pemerintah, dana CSR juga merupakan alternatif untuk membantu pembangunan pemuda," kata Edi pada Kamis, 16 Mei 2024.

Menurutnya, sampai saat ini belum pernah ada dana CSR yang digunakan untuk pembangunan pemuda, baik dari perusahaan maupun Forum Koordinator CSR Majalengka.
Edi juga menyoroti transparansi aliran dana CSR di Majalengka.

Ia berharap alokasi dana CSR tidak hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang.
Padahal, dana CSR yang dapat diserap setiap tahunnya cukup signifikan.

BACA JUGA:Desa Mekarsari Jatiwangi Gelar Musdes Pilkades PAW

Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Majalengka terdapat 41 unit usaha industri besar dan 2.179 unit usaha kecil, yang dana CSR-nya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pemuda.

"Oleh karena itu, hal ini wajib kita pertanyakan," tegasnya.
Menurut Edi, alokasi dana CSR untuk pembangunan pemuda sangat penting karena indeks pembangunan pemuda (IPP) merupakan instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan di daerah ataupun di Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya mendorong para pemangku kebijakan agar segera membuat peraturan bupati (perbup) mengenai pemanfaatan CSR.

Dengan adanya Perbup tersebut, pemanfaatan dana CSR akan lebih terarah dan tepat guna, sehingga alokasinya akan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Majalengka.

BACA JUGA:Pemkab Gelentorkan Rp48 Miliar, KPU Majalengka Lantik 130 PPK

Regulasi yang diamanatkan oleh Forum CSR juga harus diatur dalam peraturan daerah (perda) serta badan struktural organisasinya harus diatur dalam perbup, paling lambat satu tahun setelah diundangkan.

"Ini menjadi hal yang penting agar Forum Koordinator CSR juga bisa mengakomodir pembangunan pemuda, baik dalam pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, pertumbuhan ekonomi, maupun kepeloporan pemuda," tegasnya.

Oleh karena itu, selain pemerintah, Forum Koordinator CSR merupakan lembaga alternatif yang harus memberikan kontribusi untuk keberlanjutan pembangunan pemuda. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: