Kurir Sekilo Sabu Warga Jatiwangi

Kurir Sekilo Sabu Warga Jatiwangi

EKSPOS KASUS: Polisi menggelar jumpa pers penangkapan kurir sabu di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (2/5).-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka menggelar konferensi pers mengenai kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1 kg sabu, Kamis (2/5).

Dalam keterangannya, pelaku yang berhasil diringkus merupakan kurir narkoba lintas kabupaten.
Identitas pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

Pelaku diduga hendak mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, yang dibungkus dengan label 'Guanyingwang'.

Barang haram tersebut dari Jakarta dan akan disebarkan ke wilayah III Cirebon dan Subang.
"Pelaku ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.

BACA JUGA:Tips Mendapat Penghargaan Cumlaude dan Summa Cumlaude, Pada Perguruan Tinggi Simak Selengkapnya

Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka, pada Jumat, 26 April 2024, pukul 20.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada nama pelaku berinisial BRB (31).
Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, tersangka diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu.

"Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Indra Novianto, diamini Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

BACA JUGA:Ketahui Syarat dan Ketentuan Penghargaan di Perguruan Tinggi

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman pidana untuk tersangka kurir narkoba lintas kabupaten ini maksimal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata kapolres. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: