Nyabu, Eks Anggota DPRD Majalengka Dibekuk Petugas

Nyabu, Eks Anggota DPRD Majalengka Dibekuk Petugas

ilustrasi sabu-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Mantan anggota DPRD Majalengka, berinisial DR, diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025.

"Penangkapan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan dia sendirian," kata Sigit, Kamis 20 Maret 2025.

Saat diciduk, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Sigit memastikan, tersangka diketahui sebagai pengguna, bukan pengedar.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Waspada Modus Penipuan Rental Mobil

"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ditanya apakah DR mengkonsumsi narkoba sudah sejak menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Majalengka?, pihak kepolisian masih mendalaminya.

"Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkasnya. (ono)

BACA JUGA:Puluhan Siswa Insan Kamil Ikuti Munaqosyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: