Apakah Orang Tua Boleh Mengambil Uang THR Anak? Berikut Hukum Serta Penjelasannya

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil Uang THR Anak? Berikut Hukum Serta Penjelasannya

Apakah orang tua boleh mengambil uang THR anak? Simak selengkapnya di artikel berikut ini.-Snapseed edit foto pribadi-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Pada saat hari raya tiba, sudah pasti semua gembira, tak terkecuali anak-anak karena mereka mendapatkan sejumlah uang THR, yang pastinya membuat mereka senang karenanya.

Dengan adanya pembagian uang THR pada saat lebaran, dikala acara perkumpulan keluarga besar sedang berlangsung, maka anak-anak pun tak luput untuk diberi suatu persenan uang THR, sesuai rentang usia dari anak-anak tersebut.

Memang adakalanya, anak-anak senang menggunakan dan membelanjakan uang THR itu, selama masih di arah yang benar, mungkin itu bukanlah masalah. Namun jika anak boros dan konsumtif karenanya, barulah masalah bisa timbul.

Lantas, bagaimana peran orang tua, dalam menyikapi uang THR pada anak? Apakah orang tua boleh mengambil uang THR miliki anak? Di artikel ini, akan dibahas mengenai apa penjelasan dan hukum, mengenai orang tua jika mengambil uang THR anak, yuk simak selengkapnya disini.

BACA JUGA:Berapa THR yang Pantas Diberikan untuk Orang Tua di Hari Raya Lebaran Idul Fitri? Ini Nominalnya

Jika anak mendapat THR, maka otomatis itu merupakan suatu harta, dan kepemilikan yang dimiliki oleh anak, dan bukan kepemilikan dari orang tua, sebagaimana yang telah disebutkan dalam penggalan QS. An Nisa ayat 29, yang berbunyi " Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jual beli yang disertai keridhaan dari kalian".

Namun jika anak itu masih kecil, maka dibutuhkan adanya perantara dari orang tua, untuk mengelola uang THR anak, karena harta dan kepemilikan anak kecil itu Mahjur.

Mahjur, berarti karena anak kecil itu, belum mencapai akil baligh, dan diperbolehkan adanya campur tangan orang tua dalam menangani hal seperti uang THR pada anak. Demikian dalam suatu tafsir dari Ath Thabari yang berbunyi "Dari Al Hasan, yang menafsirkan (Dan janganlah kamu serahkan kepada yang belum sempurna akalnya, yakni harta mereka).

Berhubung anak kecil masih tidak terlalu mengerti soal mengelola uang THR, maka sebaiknya perlu adanya pengawasan dan campur tangan orang tua, dalam mengelola uang THR anak, dan orang tua pun boleh melakukan penahanan uang THR anak, dalam batas wajar, agar uang THR anak tidak sia-sia dihabiskan begitu saja, dan lebih baik dialokasikan untuk kepentingan anak yang sekiranya memang dibutuhkan.

BACA JUGA:Berapa Besaran Uang THR yang Tepat untuk Anak Kecil? Ini Dia Nominalnya, Agar Tidak Salah Memberi

Namun jika dalam konteks anak yang sudah akil baligh dan dewasa, maka orang tua, seharusnya melepas kontrol terhadap uang THR anak, dengan kata lain, tidak diperlukan untuk mengambil uang THR anak.

Karena jika anak yang sudah mencapai akil baligh dan dewasa, seharusnya mampu dalam mengatur pengelolaan uang THR yang diterimanya, agar bisa dialokasikan kemana saja.

Dan jika anak yang menerima uang THR sudah mencapai akil baligh dan dewasa, maka sepatutnya kepemilikan dan harta dari uang THR anak itu, sepenuhnya milik dari anak, bukan milik dari orang tua, dan orang tua tidak boleh mengambil uang THR anak yang sudah baligh dengan cara yang batil.

Akan tetapi, peran orang tua masih tetap dibutuhkan dalam pengawasan dan pengelolaan uang THR anak, sekalipun anak itu sudah akil baligh. Dengan cara menasihati secara baik-baik kepada anak, agar anak bisa membelanjakan uang THR lebih baik dan tidak boros.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: