Pantauan di Kantor Kejati Jabar Jelang Pemeriksaan Irfan Nur Alam, Karna: Kalau Ditahan, Praperadilan

Pantauan di Kantor Kejati Jabar Jelang Pemeriksaan Irfan Nur Alam, Karna: Kalau Ditahan, Praperadilan

Suasana di Kantor Kejati Jabar jelang pemeriksaan Irfan Nur Alam.-Jabar Ekspres-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Selain Kurma, Inilah Buah Favorit di Bulan Ramadan 2024 Untuk Berbuka Puasa Hingga Sahur

“Kemarin bahkan kita sudah diskusi dengan tim hukumnya sekaligus meminta agenda persidangan karena Pak Yusril ingin datang langsung,” ucapnya.

Saat disinggung soal rencana pra peradilan, Karna Sobahi menambahkan pihaknya masih melihat situasi dan kondisi. Namun jika saja pada hari Selasa ini ternyata INA langsung ditahan, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum pra peradilan. Langkah itu, kata dia, bukan maksud untuk menghindari hal yang dituduhkan.

Namun, sambung Karna, pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi kuat yang menyangkal dari yang disangkakan pihak Kejati Jabar yang mungkin dari pihak kejaksaan belum didalami.

“Jika melihat surat yang dilayangkan dari Kejati, saya simpulkan ada 2 hal yang dirundingkan,” kata Karna.

BACA JUGA:Keunggulan Samsung A55 5G, Smartphone Canggih dengan Harga Terjangkau

“Yang pertama adalah dugaan menyalahgunakan kewenangan. Sementara saat kasus itu terjadi posisi INA hanya sebagai kabag, yang punya kewenangannya terbatas dan masih ada kewenangan jabatan lainya di atasnya. Sehingga hal ini perlu pendalaman,” tambahnya.

Selain itu tuduhan yang sangat prinsip adalah tuduhan kedua, yakni disangkakan menerima uang miliaran rupiah atau gratifikasi. Terkait tudingan kedua ini, pihaknya mengaku sudah mendalami dan sudah menyiapkan bukti serta saksi.

“Dengan Prof Yusril kita sudah oke dan MoU sudah ditandatangani. Nantinya harapan kami agar masalah ini bisa terang benderang. Apalagi dari kasus Pasar Cigasong sendiri tidak ada dana APBD sepeserpun yang keluar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: