Rekonstruksi Pembunuhan Amanda terhadap Varhan di Majalengka: 32 Adegan Kekerasan Diperagakan Polisi

Polres Majalengka pada Rabu 28/05/2025 menggelar rekontruksi kasus pembunuhan-baehaqi-
RADARMAJALENGKA.COM–Polres Majalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang melibatkan seorang wanita muda berinisial A (21) terhadap kekasihnya V (22) di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Rekonstruksi ini dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Mapolres Majalengka demi menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan warga.
Peristiwa tragis ini terjadi antara 30 April hingga 3 Mei 2025, di mana korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berat selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA:Libur Kamis 29 Mei 2025: 3 Aktivitas Seru dan Hemat Saat Liburan di Rumah
BACA JUGA:Libur Kenaikan Isa Almasih 2025: 3 Destinasi Wisata Alam di Majalengka untuk Keluarga
Menurut Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Proses ini turut dihadiri pihak kejaksaan dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
“Rekonstruksi ini menggambarkan secara rinci kronologi kejadian, termasuk motif dan cara pelaku menganiaya korban. Ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelas Ari.
Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan Varhan
Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima saat korban ingin pulang dari rumahnya. Rasa sakit hati dan sikap posesif pelaku membuatnya nekat melakukan kekerasan. Korban dipukul berulang kali di bagian mata, punggung, dan lengan menggunakan tangan kosong dan sebuah handphone sebagai alat bantu.
BACA JUGA:Polres Majalengka Ungkap Kasus Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban tidak melakukan perlawanan dan masih menjalin hubungan asmara dengan pelaku saat kejadian berlangsung.
Proses Hukum dan Pelimpahan Berkas Kasus Amanda
Polres Majalengka telah memeriksa 15 orang saksi yang berkaitan langsung dengan kasus ini. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap pertama, dan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam proses penuntutan dan persidangan.
“Kami aKan melengkapi berkas dan memastikan semua bukti kuat sebelum pelimpahan ke tahap berikutnya,” tambah AKP Ari.
Polisi juga masih mendalami penyebab pasti kematian korban, termasuk analisis apakah kekerasan yang dilakukan pelaku menjadi faktor utama meninggalnya Varhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: