Sidang Lanjutan Kasus Pasar Cigasong, Eman Suherman : Saya Punya Hati, Tidak Sepicik Dituduhkan

Sidang Lanjutan Kasus Pasar Cigasong, Eman Suherman : Saya Punya Hati, Tidak Sepicik Dituduhkan

Sidang lanjutan korupsi pasar Cigasong, Majalengka memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum. Kedua saksi Karna Sobahi dan Eman Suherman memenuhi panggilan PN Bandung ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA --

BANDUNG, RADARMAJALENGKA.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A Khusus, Jln LL RE Martadinata nomor 74, dilaksanakan Selasa 17 Desember 2024 menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut Dr H Karna Sobahi MMPd selaku mantan bupati Majalengka periode 2018-2023 dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM.

Dalam sidang nomor perkara 76/Pid.sus-TPK/2024/PN Bdg dipimpin oleh majelis hakim yakni Hakim ketua Panji Surono SH MH dan hakim anggota I Bhudhi Kuswanto SH MH serta hakim anggota 2 Ahmad Gawi SH MH.

BACA JUGA:Terlalu! Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung Pakai Ulekan

Saksi Drs H Eman Suherman MM yang selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya secara gamblang menepis isu tudingan terkait agenda seting dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih, Cigasong, kabupaten Majalengka.

Dalam sidang diruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung itu, Eman Suherman selama ini dituduh menjadi dalang atas terseretnya anak mantan bupati Karna Sobahi, Irfan Nur Alam dan terdakwa lainnya.

Fakta itu muncul usai Eman Suherman diberikan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH. Ditegaskan Eman, kasus tersebut murni ditangani secara profesional tanpa memiliki muatan apapun. Menurut dia, isu yang dituduhkan kepada dirinya selama ini hanya playing victim dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

”Saya katakan. Selama ini saya diam. Tidak pernah berkomentar ketika dicibir, difitnah, disudutkan. Bahwa persoalan hukum pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka diakibatkan oleh Sekda (saya) yang mengadukan,” tegas Eman.

BACA JUGA:RS Mitra Plumbon Majalengka Rayakan Ulang Tahun ke-3, Wujudkan Rumah Sakit Terbaik, Terbesar dan Terdepan

Melalui pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini, tentu menjadi saksi bahwa Eman tidak sepicik dalam hidupnya. “Pengadilan ini sebagai saksi saya. Bahwa saya itu tidak sepicik dalam hidup saya. Saya punya hati. Pak Karna Sobahi itu orang tua saya. Irfan pun sudah saya anggap sebagai adik saya. Yang membuat persoalan hukum itu kan akibat perilaku yang keliru,” tegas Eman.

Eman menyangkan munculnya isu politisasi hukum yang dianggapnya tidak mungkin. Namun malah justru memfitnah dirinya sebagai dalang dibalik permasalahan hukum pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

“Politisasi hukum tidak akan mungkin terjadi. Tidak mungkin seseorang berperkara hukum kalau tidak ada pelanggaran. Ini kan sangat sederhana,” tegas Eman lagi.

Eman Suherman pun sangat bersemangat membeberkan kesaksiannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH dan majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa Irfan Nur Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: