9 Hari Menjelang Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Panyingkiran Perketat Pengawasan

9 Hari Menjelang Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Panyingkiran Perketat Pengawasan

Panwaslu Kecamatan Penyingkiran melaksanakan kegiatan Bimtek--

MAJALENGKA. RADARMAJALENGKA,COM- 9 hari menjelang masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panyingkiran terus memperketat pengawasan

Upaya tersebut dilaksanakan, karena menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Panyingkiran Rizalludin, menjelang masa tenang ini sangat rawan terjadi pelanggaran.

Bahkan saat ini saja di wilayah Kecamatan Panyingkiran, menurut Ketua, banyak petugas kampanye yang tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ketika akan melaksanakan kegiatan kampanye. 

BACA JUGA:Mantap! Empal Gentong Ang Cecep Sehari Terjual Lebih 100 Porsi

Sedangkan dalam regulasinya yang tertuang dalam PKPU Nomer 15 Tahun 2023 pasal 32 ayat 1;2;3. Petugas kampanye pemilu harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. 

"Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa petugas kampanye pemilu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya,juga disampaikan salinannya kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. "Ungkapnya Jum'at 2 Febuari 2024.

Selain itu dalam memperketat pengawasan menjelang masa tenang ini, Panwaslu Kecamatan Panyingkiran juga terus mengoptimalkan peran serta Panwaslu Keluarahan/Desa (PKD) dan PTPS. 

BACA JUGA:Milad Ke-106, PUI Jadi Ormas Tiga Besar Nasional

" Alhasil dengan adanya PKD dan PTPS, saat ini kita tidak kecolongan dan banyak temuan kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa ada surat pemberitahuan. Oleh karena itu, pengawasan menjelang masa tenang ini, terus diperketat. "Ucapnya.

Bahkan dirinya juga menambahkan selain mengoptimalkan peran serta PKD dan PTPS, menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Febuari mendatang, Panwaslu Kecamatan Penyingkiran saat ini rutin melaksanakan bimbingan teknis. 

Dengan menghadirkan para peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan PKD se wilayah Kecamatan Panyingkiran. 

Upaya tersebut dilakukan lanjut Ketua, tujuannya agar pemahaman tentang regulasi di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dipahami dan diaplikasikan oleh seluruh elemen masyarakat. 

BACA JUGA:Pj Bupati Mengaku Geram akan Kasus Oknum Guru Cabuli Muridnya, Pelaku Bisa Dipecat

"Apalagi dalam kegiatan bimtek ini kita juga menghadirkan narasumber, mantan komisioner Bawaslu periode 2018-2023."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: