Pj Bupati Mengaku Geram akan Kasus Oknum Guru Cabuli Muridnya, Pelaku Bisa Dipecat
SANKSI TEGAS: Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi saat memberikan keterangan terkait kasus perkosaan yang dialami oleh siswi SMP di Ligung. Oknum guru tersebut bisa dipecat dari PPPK ketika terbukti salah. -Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi mengaku geram dengan munculnya kasus rudapaksa (perkosaan) yang dialami oleh siswi akibat ulah salah seorang oknum guru SMP di wilayah Ligung.
Pj Bupati Dedi menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka.
"Penanganan itu berupa dijatuhkan sanksi hingga hukuman berat bagi oknum guru tersebut. Sebab pelaku berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.
Pj Bupati Dedi mengatakan sudah menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan pendampingan psikolog pada korban bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa.
BACA JUGA:Hamzah Nasyah Apresiasi Berdirinya Mushola Al-Khalifa di Desa Panjalin Lor
Terkait hukuman berat bagi tersangka, Pj Bupati mengaku masih menunggu hasil visum dari pihak kepolisian. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut, maka sanksi atau hukumannya berupa pemecatan dari statusnya sebagai PPPK.
Namun demikian sampai saat ini hasil visum masih belum bisa dibeberkan karena masih ditangani oleh pihak kepolisian. "Sambil menunggu proses ini selesai sampai saat ini pendampingan psikolog terus dilakukan kepada korban," terangnya.
Sebelumnya, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih MPd geram atas peristiwa tersebut.
Pihaknya langsung ambil sikap tegas dengan menindaklanjuti peristiwa tersebut. Ia pun sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Majalengka dan akan membuat tim percepatan.
BACA JUGA:Pertamina EP Pulihkan Lingkungan dengan Rehabilitasi DAS seluas 23,27 Hektare di Jawa Barat
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," tegas bunda Lilis sapaan akrabnya, kemarin.
Lilis mengaku TPPK itu terdiri dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka yang menangani perkara tersebut.
Ditanya status oknum guru tersebut, Lilis mengaku yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: