Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Apresiasi Pencairan Insentif BPD se-Kabupaten Majalengka

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Apresiasi Pencairan Insentif BPD se-Kabupaten Majalengka

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Di penghujung tahun 2024, pencairan insentif bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 330 desa se-Kabupaten Majalengka telah dilaksanakan.

Insentif ini mencakup periode Oktober hingga Desember 2024, dengan rincian nominal untuk ketua BPD sebesar Rp200.000, wakil ketua Rp150.000, dan anggota Rp100.000 per bulan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan wewenang membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

"Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur secara rinci tentang kedudukan dan fungsi BPD dalam sistem pemerintahan desa," kata Adi Junadi, Wakil Ketua BPD Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten.

BACA JUGA:Damdim 0617 Majalengka Imbau Masyarakat Waspada Banjir dan Longsor

Adi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pj Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, M.Si., atas perhatian dan dukungannya terhadap kesejahteraan anggota BPD.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kepala Desa Karangsambung, Ibu Mely Melati Atmadipraja, dan Ketua BPD Desa Karangsambung, Bapak Suwarman, yang telah memimpin dan membina BPD dengan baik," ungkap Adi.

Menurut Adi, pemberian insentif ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota BPD untuk meningkatkan kinerjanya sebagai mitra Pemerintah Desa.

Khususnya bagi BPD Desa Karangsambung, pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi yang semakin baik dengan Pemerintah Desa dalam upaya membangun Desa Karangsambung yang lebih maju dan mewujudkan kesejahteraan seluruh warga.

BACA JUGA:4 Terduga Teroris asal Majalengka Diamankan Densus 88

Pencairan insentif ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan fungsi BPD sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi masyarakat desa.

Sesuai dengan amanat UU Desa, BPD berperan penting dalam mewujudkan sistem check and balances dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Semoga dengan adanya insentif ini, BPD dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: