Tega DS Cabuli Adik Iparnya, Hamil 7 Bulan

Tega DS Cabuli Adik Iparnya, Hamil 7 Bulan

PEMERIKSAAN: Polres Majalengka memeriksa DS (kiri) yang merupakan tersangka pencabulan terhadap adik iparnya sendiri hingga hamil 7 bulan.-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Seorang pria di Kabupaten Majalengka, berinisial DS (44) dibekuk polres Majalengka usai melakukan aksi bejat dengan mencabuli seorang gadis yang masih berusia 18 tahun.

Mirisnya, korban merupakan adik ipar dari tersangka, yang tinggal serumah di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, tersangka telah melakukan aksi bejat tersebut hingga korban hamil 7 bulan.

"Kasus ini pun terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa dirinya tengah mengandung yang disebabkan ulah kakak iparnya sendiri," ujar Tito Witular.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Manfaatkan Lahan Yonif 321/Galuh Taruna

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga pun langsung melaporkan DS ke pihak berwajib, pada 3 Januari 2025 lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.

Setelah polisi mendapatkan cukup bukti yang kuat, selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2025 lalu, DS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tito menegaskan, saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji Polres Majalengka. Akibat perbuatannya, tersangka yang hanya bekerja serabutan tersebut, akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, akan kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002," ungkap Kasat Reskrim. (ono)

BACA JUGA:DPRD Targetkan Buat 14 Perda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: