Berapa Honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Segini Nilainya
DILANTIK: Sebanyak 98 orang anggota PTPS Kecamatan Panyingkiran dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Desa Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran, Senin ( 22/1).-Almuaras-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Sebanyak 98 orang anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Panyingkiran dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Desa Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran, Senin ( 22/1).
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Panyingkiran, Rizaludin SHI MH menyebutkan ada 98 orang dari 9 desa se-Kecamatan Panyingkiran yang dilantik menjadi PTPS.
”Sesuai dengan jumlah 98 TPS di Kecamatan Panyingkiran, sebanhyak 98 PTPS dilantik dan dikukuhkan untuk siap bertugas sebulan ke depan sebagai pengawas TPS,” kata Rizal kepada wartawan di sela pelantikan, kemarin
Disebutkan Rizal, pada pelantikan itu dilakukan Bimbingan Teknik bagi PTPS dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka dan pemateri dari Dosen Universitas Majalengka.
“Kami berharap dengan telah dilantik dan diberi bimbingan para PTPS bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mumpuni, tugas utama kawal kertas suara hingga sampai ke TPS dan hasil perhitungan suara dari TPS hingga ke PPS di desa/kelurahan,” katanya.
BACA JUGA:Kali Pertama Igornas Gelar Rakercab, Dana untuk Olah Raga Masih Minim
BACA JUGA:Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP Pemilih Pemula
BACA JUGA:Buntut Aksi Ratusan Massa yang Mendatangi Kantor DPC PDIP, Karna Bakal Tempuh Jalur Hukum
Rizal mengungkapkan, usia para PTPS berkisar 21 hingga 55 tahun, dan sesuai dengan SK Kementerian Keuangan honor PTPS sebesar Rp1 juta.
“Ttugas PTPS itu bukan sehari tapi selama satu bulan. Tugasnya kawal kertas suara ke TPS dan memantau orang yang masuk ke TPS sesuai data. Lalu mengantarkan hasil perhitungan suara dari TPS sampai ke desa/kelurahan,” jelasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: