Petugas Usir Wartawan, Rekapitulasi Tingkat PPK T Tidak Boleh Diliput Media

Petugas Usir Wartawan, Rekapitulasi Tingkat PPK T Tidak Boleh Diliput Media

ilustrasi-dok-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Petugas Pengamanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melarang wartawan untuk meliput dan berada di Aula Hotel Putra Jaya Majalengka saat rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu tingkat Kabupaten Majalengka, Jumat (1/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Maaf, wartawan tidak diperkenankan untuk berada di ruangan ini," ujar seorang pria berkebaya biru kepada awak media.

Seorang jurnalis dari Radar Cirebon Televisi (RCTV), Jilly Ortega SIKom, menyebutkan sebelum pelaksanaan penghitungan rekapitulasi suara pemilu, sempat melakukan wawancara dengan Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh, dan dilayani dengan baik.

Namun, ketika acara penghitungan akan dimulai dari PPK Malausma, tiba-tiba petugas pengamanan KPU datang dan bertanya tentang identitas.

BACA JUGA:Kenali Penyebab Wajah Bruntusan dan Gatal yang Jarang Disadari!

Setelah dijelaskan bahwa mereka adalah jurnalis, pria bertubuh kekar tersebut meminta wartawan untuk keluar ruangan dengan nada tegas.

"Mohon maaf agar tidak berada di ruangan ini," ujarnya.
Sementara itu, ketika Radar melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU, dijelaskan bahwa wartawan seharusnya boleh meliput proses perhitungan suara di aula Hotel Putra Jaya Majalengka.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama MPd menjelaskan, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Majalengka diikuti oleh 26 PPK se-Kabupaten Majalengka dan 18 orang saksi dari partai politik.
Proses ini direncanakan akan berlangsung hingga Senin (4/3) mendatang.

Menurutnya, hingga Jumat (1/3) pukul 13.00, dari 26 kecamatan, baru 7 kecamatan yang berhasil direkap, sehingga tinggal 19 kecamatan (PPK) lagi.

BACA JUGA:Manfaat Toner Untuk Wajah Berjerawat, Anti Kusam Jaga Perawatan Kulit

"Proses rekapitulasi 5 kertas suara dari Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten disaksikan oleh 18 orang saksi partai politik dan Bawaslu. Mereka mendapatkan pengamanan dari Polres Majalengka dan Satpol PP Kabupaten Majalengka," ujarnya kepada awak media.

Ia mengakui bahwa tidak ada kendala pada rekapitulasi hasil pemilu tingkat Kabupaten Majalengka.
Meskipun ada beberapa permasalahan, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

"Setelah selesai perhitungan di KPU Kabupaten Majalengka, hasilnya akan dilaporkan ke KPU Jawa Barat," tambahnya.

Teguh juga menyebutkan bahwa sejumlah 7 petugas penyelenggara pemilu serentak 2024 meninggal dunia di Kabupaten Majalengka, dan enam di antaranya telah mendapatkan uang santunan sebesar Rp46 juta per orang.
Penyebab kematian petugas pemilu dari PPK, PPS, dan KPPS disebutkan karena penyakit bawaan. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: