Pemilu 2024, KPU Majalengka Akan Gunakan Sirekap untuk Menghitung Suara, Begini Penjelasannya
KPU Majalengka melaksanakan Bimtek Sirekap--
MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, KPU MAJALENGKA akan gunakan Sirekap dalam menghitung hasil perolehan suara.
Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang bisa juga berfungsi juga sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.
Oleh karena itu menurut Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada, Pemilu 2024, KPU tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Kapolres Majalengka Memantau Langsung Pengamanan Ibadah Natal di Kabupaten Majalengka
BACA JUGA:Kolam Renang Ini Dekat Dengan Bandara Kertajati
Melainkan, KPU akan menerapkan Sirekap sebuah aplikasi yang didasari oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Agar bisa mudah dipahami oleh masyarakat, KPU Majalengka telah mengadakan Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Sirekap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Majalengka." Jelasnya Minggu 24 Desember 2023.
Ketua juga mengatakan Sirekap dipilih, untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:Rekomendasi Game PlayStation untuk dimainkan bersama Keluarga
Dimana, prosesnya nanti akan lebih cepat dan bisa diakses publik. Oleh sebab itu, selain memudahkan tahapan rekapitulasi, Sirekap diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.
"Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)."
"Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile,"tuturnya.
BACA JUGA:G17 Majalengka Bersama Para Pekerja Keras Gencarkan Penghijauan
Dirinya juga menambahkan dalam bintek Sirekap dilaksanakan menjadi dua gelombang dari 26 Kecamatan yang di ikuti PPK 130 orang dan PPS 1.290 orang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: