Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Kantongi STTP dari Kepolisian, Begini Penjelasannya
ilustrasi Bawaslu--
"Masa kampanye itu dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Dardiri meminta seluruh parpol agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Toko Mas Pantes Buka Cabang Di Majalengka, Banyak Promo dan Hadiah saat Berbelanja
“KPU kan telah mengeluarkan, titik mana saja yang bisa dipasangkan APK oleh peserta pemilu. Kami mengimbau kepada parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” kata dia.
Dia juga mengajak masyarakat Majalengka bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye yang telah dimulai ini.
“Intinya kami siap mengawasi jalannya masa kampanye ini, baik mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,"katanya.
"Kami juga meminta bantuan kerjasama masyarakat segera melaporkan kepada kami apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” tutupnya(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: