Begini Apdesi Majalengka Terkait Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Begini Apdesi Majalengka Terkait Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Dudung Abdullah Yasin Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Majalengka.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten MAJALENGKA, Dudung Abdullah Yasin mengungkapkan terkait perkembangan revisi Undang Undang tentang Desa tahun 2014.

"Sebelumnya memang sejumlah kepala desa yang tergabung kedalam Kuwu Indonesia Bersatu (KIB) mendesak agar DPR menyetujui revisi UU tentang desa. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan Kuwu menjadi sembilan tahun," kata Dudung, Senin 27 November 2023.

Kepala Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka ini menjadi salah satu Kuwu perwakilan di Provinsi Jawa Barat mengawal langsung program revisi tersebut hingga sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun hingga penghujung tahun 2023 ini, Undang Undang tentang Desa belum kunjung di revisi. Padahal, kata Dudung, hampir semua fraksi di DPR itu memahami tentang revisi UU tentang desa dan dikehendaki untuk dilakukan revisi.

BACA JUGA:Bikers Yamaha di Jambi Nikmati Jajal All New R15 Connected Series Bersama Pembalap Berprestasi Mendunia

BACA JUGA:Megawati Hadiri Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud

"Kami (KIB) menganggap masih banyak pasal pasal yang belum pas berpihak kepada kepala desa. Undang undang tersebut belum menggambarkan sepenuhnya kemerdekaan desa," tegas Dudung.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Sumberjaya ini menuturkan, KIB sendiri tidak melulu mendesak perpanjang masa jabatan, melainkan masih banyak ingin di revisi.

Di antaranya masih adanya program program yang dibebankan kepada pemerintah Desa, padahal kewajiban pemerintah pusat. Penggunaan Dana Desa (DD) masih diatur oleh pusat tentang juknis, diantaranya tidak boleh untuk membuat sarana olahraga, masjid maupun musala.

"Padahal desa sendiri yang mengetahui kebutuhan di desa itu berdasarkan musyawarah desa. Selama ini banyak di medsos yang menyoroti desa," terangnya.

BACA JUGA:TKRPP Gelar Rakornas, Ribuan Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa

BACA JUGA:TPS 3R Dibangun di Sukaraja Kulon Majalengka

Terkait, gembar gembor masalah perpanjangan tentang masa jabatan Kuwu, Dudung mengaku jika pemerintah pusat maupun legislatif harus betul-betul mengkaji. Pasalnya kontestasi pemilihan pilpres, pilgub, maupun pilbup itu sangat berbeda dengan pilkades.

Pilkades bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terjadi panatisme dan setelah pemilihan muncul perpecahan dengan saudara. Bahkan pulihnya kondisi ini dengan waktu yang panjang. Artinya kalau masa jabatan 6 tahun itu sangat singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: