Begini Apdesi Majalengka Terkait Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa
Dudung Abdullah Yasin Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Majalengka.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
"Karena kita (kuwu) harus menjalin hubungan kembali dan membangun komunikasi. Kalaupun tidak tiga periode hanya dua periode juga tidak masalah," terangnya.
Dudung menjelaskan, saat ini kondisi tentang revisi UU tersebut mulai berangsur membaik antara eksekutif dan legislatif. Meski banyak pro dan kontra, namun sekarang sejak Kemendagri sudah menyepakati dan sejumlah fraksi banyak mendukung namun masih ada beberapa tahapan yang membutuhkan waktu untuk merealisasikan hal tersebut.
BACA JUGA:Polres Majalengka Kembalikan Sepeda Motor Hasil Curian kepada Korban
BACA JUGA:Jadi Pelaku Curanmor, Dua Pemuda Indramayu Ditangkap
"Mungkin karena situasi politik," cetus Dudung.
Pihaknya meminta kepada pejabat dan anggota DPR agar bisa menempatkan diri dan membedakan mana tugas, dan politik, hingga tugas jabatan yang diembannya. Wakil rakyat harus mementingkan kepentingan bersama. Sebab majunya negara ini karena desa. Sebaliknya harus ada sinergi antara pemerintah pusat dan desa.
"Buang jaun jauh kepentingan politik. Revisi UU itu harus. Karena setiap Kuwu itu tahu kondisi di desa. Kita memiliki hak ada otonomi desa. Yang berhak mengatur peraturan sendiri. Desa harus benar benar lebih merdeka secara sesungguhnya," tegasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: