Duduk Perkara Polemik PAN Kabupaten Cirebon

Duduk Perkara Polemik PAN Kabupaten Cirebon

Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia saat terlibat adu argumen dengan Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cirebon Mawa Bagja--

RADARMAJALENGKA.COM Sejak Heru Subagia secara terbuka mendukung Ganjar Pranowo dibandingkan mengikuti titah partai. Polemik di tubuh partai berlambang matahari terbit ini terus bergulir.

Heru Subagia adalah Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang memutuskan berseberangan pilihan politik dengan PAN. Dia dipecat dari posisi Ketua PAN Kabupaten Cirebon usai partai tersebut mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres pesaingnya Ganjar.

"Saya tetap dukung Ganjar, malu dong sebagai DNA-nya Ganjar. Bagi saya pribadi enggak ada masalah walaupun sudah ada instruksi  dukungan capres ke Prabowo Subianto. Karena masalah tersebut diselesaikan oleh DPP," jelasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Relawan Ganjar Pranowo (RGP) 2024, Jumat (25/8) lalu.

Selang beberapa hari kemudian, Heru dipecat, dituangkan dalam SK bernomor PAN/A/kpts/KU-SJ/220/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 yang diteken, Ketua PAN Jabar Desy Ratnasari.

Lalu, Nurul Qomar resmi ditunjuk sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon menggantikan posisi Heru Subagia. Penunjukan pria yang akrab disapa Abah Qomar itu merupakan keputusan dari DPP PAN.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN bernomor PAN/A/kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang perubahan kedua kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon periode 2020-2025.

Namun, Heru menegaskan tidak menerima keputusan tersebut. Sebab ia menilai proses pemecatan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia mengungkapkan, dalam proses pemecatan ini dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum akhirnya DPW PAN Jabar mengeluarkan rekomendasi dan disetujui oleh DPP PAN.

"Dalam mengeluarkan rekomendasi (perihal pemecatan) itu tidak melibatkan saya untuk proses klarifikasi. Jadi ini kan terlalu tergesa-gesa dan terlalu ceroboh," ucap Heru, Senin, (4/9) lalu.

Atas dasar itu, dua hari berikutnya, Heru menegaskan akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Surat permohonan keberatan itu pun telah ia kirimkan pada Selasa 5 September 2023 yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Partai melalui DPP PAN.

"Saya sudah mengirimkan surat (permohonan keberatan). Surat sudah saya kirimkan ke DPP PAN," katanya, Rabu (6/9) lalu.

Lebih lanjut, menurut Heru ada yang janggal, SK pemberhentiannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon baru ia terima pada tanggal 5 September 2023. Padahal SK tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal 30 Agustus 2023.

"SK pemberhentiannya keluar tanggal 30 Agustus, sementara saya baru menerima tanggal 5 September. Ini menjadi kejanggalan. Apakah ini sebuah kesengajaan atau bagaimana. Karena SK ini sangat penting buat saya untuk dijadikan rujukan dalam langkah-langkah saya untuk mengajukan keberatan," kata Heru, Rabu (6/9).

Bulan Oktober, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Karsono nekat menyegel kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, lantaran kecewa terhadap kepengurusan yang diketuai Nurul Qomar alias Abah Qomar. 

Kekecewaan ini, ia luapkan dengan menggembok gerbang kantor DPD PAN atas dugaan adanya permainan dalam penentuan nama Daftar Caleg Tetap (DCT) di internal DPD PAN Kabupaten Cirebon.

"Kami kecewa karena tidak transparan dan diduga ada permainan dalam penentuan nama DCT di internal DPD PAN Kabupaten Cirebon," kata Heru saat melakukan aksi penggembokan atau menyegel gedung sekertariat DPD PAN Kabupaten Cirebon di Jl. Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu siang (29/10).

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Karsono yang mendampingi Heru Subagia mengaku terkejut adanya perubahan nomor urut caleg PAN Kabupaten Cirebon.

"Saya melihat salah satu baliho ada salah satu caleg bernama Faisal Reza, caleg Dapil 4 yang semula bukan nomor urut 1 kini menjadi nomor urut satu. Padahal caleg nomor urut 1 di Dapil 4 itu adalah Rizal putra dari Heru Subagia. Berarti ini ada perubahan DCT. Hingga saat ini saya tidak pernah diberi info terkait DCT," ujarnya.

Karsono sendiri mengaku, sudah beberapa kali berusaha meminta informasi terkait dengan DCT ini kepada ketua maupun ke sekretaris DPD PAN Kabupaten Cirebon. Namun, ia belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Saya sudah berkali-kali minta informasi soal DCT. Baik lewat telepon, WA (pesan Whatsapp), sampai saya datang ke sini (kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon). Waktu itu Sekretaris menyatakan DCS ke DCT itu tidak akan ada perubahan. Tapi faktanya ada perubahan," katanya, Minggu (29/10).

"Faktanya itu ada perubahan (di DCT) walaupun bukan diri saya. Tapi akhirnya saya juga ragu. Apakah saya masuk atau tidak (di DCT). Nah yang bisa membuktikan keyakinan atau keraguan saya ini kan DCT. Terus juga yang membuat saya kecewa, saya sebagai pengurus ngga pernah diajak rapat," ungkap Karsono.

Ada dua hal yang membuat mereka kecewa hingga akhirnya melakukan aksi penggembokan.

Pertama, yaitu terkait dengan transparansi pengurus DPD PAN Kabupaten Cirebon soal daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif untuk Pileg 2024. Kemudian yang kedua, Karsono sebagai Ketua Bappilu DPD PAN Kabupaten Cirebon merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap agenda-agenda partai.

Senin (30/10), kedua kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini kembali mendatangi kantor DPD Kabupaten Cirebon di Jl. Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pantauan awak media, sejak pukul 08.45 WIB hingga 11.15 WIB, Senin (30/10) tampak hadir mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia bersama Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Karsono. 

"Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon kosong tidak ada pengurusnya. Ini kantor apa? Sudah pukul 12.00 WIB tidak ada yang datang, pimpinannya, sekretarisnya, ini kantor buat apa," ungkap Karsono, Senin (30/10) pagi.

Namun, tanpa diduga Senin malam (30/10) Heru Subagia, yang mendapatkan kepercayaan menjadi salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jabar 8 yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten dan Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ini, nekat ngluruk ke kantor DPD usai jumpa pers terkait Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon mengeluarkan pernyataan resminya.

Saat itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Nurul Qomar melalui juru bicaranya, Soebagdja Salim menyampaikan, bangunan di Jalan Fatahillah nomor 278 Kabupaten Cirebon ialah Kantor PAN yang Baru yang dijadikan kantor DPD PAN oleh Nurul Qomar selaku ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarkan Surat Keputusan dari DPP PAN berdasarkan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023.

“Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko-21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali (pemilik bangunan) dengan sah menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim (dalam hal ini mewakili Abah Qomar sebagai penyewa) dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN,” jelasnya kepada awak media.

Soebagdja lanjut menerangkan, berdasarkan pernyataan tersebut, maka dari itu DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.

“Kegiatan seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang, menyegel properti orang lain untuk kepentingan pribadi, seperti merusak properti milik orang lain melakukan aksi vandalisme dan yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini terjadi adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas,” kata Soebagdja Salim, yang juga anak kandung Nurul Qomar atau disapa Abah Qomar.

Rupanya, usai jumpa pers, Heru yang datang seorang diri langsung adu argumentasi dengan Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja terkait transparansi soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Suasana sempat memanas, kader PAN lain mencoba menenangkan Heru. Namun, sekitar setengah jam kemudian, pertemuan tersebut berakhir dengan tidak adanya kata sepakat dari kedua belah pihak.

"Kedatangan saya ke kantor DPD PAN untuk membuktikan bahwa saya gentle dan sangat bisa bertanggung jawab. Jangan salah, saya adalah Caleg DPR RI dan saya masih kader PAN, KTA saya nggak dicabut Ketum PAN Zulkifli Hasan," kata Heru, Senin (30/10) malam.

Pria yang juga sebagai Ketua Relawan Ganjar Pranowo (RGP) ini menegaskan, dirinya mendatangi DPD PAN Kabupaten Cirebon menuntut transparansi terkait DCT.

"Saya malam ini sengaja datang ke DPD PAN Kabupaten Cirebon ini untuk meminta transparansi masalah pengajuan Daftar Caleg Tetap (DCT) PAN Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Menurut Heru, siapapun bisa mengakses DCT PAN.

"Tadi teman-teman sudah dengar sendiri bahwa pencalegan Daftar Caleg Tetap (DCT) ini kata DPW PAN Jabar sekarang bisa diakses lewat DPD. Jadi, DCT bisa diakses oleh siapapun lewat DPD. Saya yakin DPD punya file softcopy yang diusulkan ke KPU. Saya tahu, karena saya ini mantan ketua DPD," ujarnya. 

Heru juga mempertanyakan pemecatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon itu tidak ada stempel basah. Dan saat ini masih proses naik banding.

"Saya ingin membuktikan bahwa saya mempunyai tanggungjawab moral dan politik terhadap PAN di Cirebon. Ingat! bahwa PAN ini adalah partai reformis yang didirikan oleh Pak Amien Rais. Beliau itu dosen saya, profesor saya yang mengangkat nilai-nilai kemanusiaan dalam berpolitik," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: