Pemekaran Kabupaten Cirebon, FCTM: Percepatan DOB Tidak Harus Berupa Naskah Kajian Akademik

Pemekaran Kabupaten Cirebon, FCTM: Percepatan DOB Tidak Harus Berupa Naskah Kajian Akademik

--

RADARMAJALENGKA.COM-Dalam upaya mempercepat proses akselerasi pemekaran Kabupaten Cirebon, Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Akademik DOB di Jawa Barat, bertempat di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (2/9).

Dalam kegiatannya tampak hadir berbagai pihak berkompeten dalam pembentukan DOB di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kamendagri, Ka Biro Pem OTDA Pemprov Jabar, Direktur Injabar UNPAD, Ketua, para Wakil Ketua dan Ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon dan Kepala Dinas terkait.

Ketua FCTM, KH Usamah Manshur menyampaikan, kegiatan FGD berkenaan dengan DOB Kabupaten Cirebon Timur berjalan dengan baik dan sudah ada titik terang, bahkan sudah ada komunikasi terbuka dan komitmen bersama, tinggal langkah selanjutnya bagaimana pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab bisa melaksanakan tugas administratif.

Usamah mengatakan, apa yang disampaikan Injabar, bahwa percepatan DOB tidak harus berupa naskah kajian akademik, akan tetapi bagaimana verifikasi secara administratif hasil Musdesus itu sudah selesai dilakukan oleh eksekutif melalui steakholder terkait di dalamnya.

“Kalau bicara narasinya adalah naskah akademik, tadi disampaikan Injabar kalau sekedar naskah akademik diminta kapan pihaknya akan disiapkan,” katanya.

Menurutnya, saat ini yang harus ada penanganan serius adalah langkah Pemkab untuk memverifikasi hasil Musdesus, apakah 153 desa itu sudah sesuai dengan kenyataan atau belum.

"Bupati pun merespon baik, tinggal bagaimana prosesnya harus secepatnya ditempuh, sekarang tinggal bagaimana bupati menginstruksikan instansi terkait untuk dikaji dan memverifikasi hasil Musdesus tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, dijelaskan Usamah, yang menjadi PR terbesar adalah bagaimana bagi desa yang belum melaksanakan Musdesus atau kecamatan yang berkeinginan tidak bergabung dengan Cirebon Timur dengan berbagai alasan tersendiri.

“Kita ambil contoh Kecamatan Mundu yang berkeinginan gabung ke kota, sementara Kecamatan Beber mempertimbangkan jarak tempuh ibukota nantinya di Kecamatan Ciledug,” jelasnya.

Dirinya pun mengatakan, permasalahan tempat yang akan dijadikan sebagai pusat ibukota Kabupaten Cirebon Timur, berdasarkan yang disampaikan oleh Injabar adalah kawasan di kecamatan mana yang memiliki tanah negara baik milik kabupaten maupun provinsi yang cukup luas untuk kawasan ibukota, kemudian akses yang mudah dijangkau.

“Kalau secara garis diagonal, kawasan yang ideal itu ada di kawasan kecamatan Karangwareng, permasalahan apakah kawasan tersebut memenuhi syarat atau tidak itu menjadi kewenangan Kemendagri melalui hasil kajian akademik dari Injabar,” katanya.

Permasalahan yang harus menjadi perhatian saat ini bukan bagaimana kajian akademik itu dilakukan, akan tetapi bagaimana Pemkab Cirebon mempercepat proses verifikasi hasil statuta Musdesus DOB Kabupaten Cirebon Timur.

"Jika hal tersebut bisa cepat, kami realistis pemekaran Kabupaten Cirebon bisa cepat, terpenting selesaikan percepatan verifikasi, kalau bicara soal kajian akademik sendiri, kami perkirakan itu bisa selesai di bulan Maret 2024 mendatang, “pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: