Intip Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Pengganti Heru Subagia, Qomar dari Pelawak hingga Tersandung Kasus

Intip Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Pengganti Heru Subagia, Qomar dari Pelawak hingga Tersandung Kasus

Abah Qomar resmi menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon. -Ist-RADARCIREBON--

Ia juga sempat masuk penjara dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang ia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Penahanan terhadap Nurul Qomar dilakukan pada 19 Agustus 2020, kemarin. Nurul Qomar dianggap bersalah karena terbukti melakukan pemalsuan ijazah.

Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang melakukan proses penahanan terhadap Nurul Qomar. Personel grup Empat Sekawan ini diketahui tak melawan saat dilakukan penahanan dan kooperatif saat dijemput pihak Kejari.

Kasus yang menjerat Nurul Qomar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes. Nurul Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terkait masalah tersebut, Nurul Qomar angkat suara terkait permasalahan yang tengah dihadapi. Nurul Qomar menjelaskan jenjang pendidikan yang sudah ia lewati.

"Kita urutkan ya biar runut, 2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisna Dwipayana. Kemudian di 2013 saya masih di DPR daftar di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral," jelas Nurul Qomar di Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 30 Juni 2019.

Saat tengah menempuh studi S3, Nurul Qomar sempat mendapat tawaran untuk menjadi guru besar. Namun sayangnya terkendala karena ‎jurusan pendidikannya tidak sesuai dengan tawaran sebagai guru besar. Sampai akhirnya ia kuliah S2 dan S3 dengan waktu bersamaan.

Namun, Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. 

Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB.

Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: