Intip Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Pengganti Heru Subagia, Qomar dari Pelawak hingga Tersandung Kasus
Abah Qomar resmi menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon. -Ist-RADARCIREBON--
Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Qomar mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.
"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: