Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan tersebut berlangsung di halaman Ruang Satnarkoba Polres Majalengka, Kamis (31/8).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
"MN ini pengedar obat keras yang diamankan rekan-rekan Kodim 0617/Majalengka kemudian dilimpahkan ke kami," ujar wakapolres.
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kodim 1617/Majalengka yang telah membantu memberantas peredaran obat keras di Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya, sabu-sabu seberar 12,31 gram, ganja kering 5,59 gram, dan 42,68 gram tembakau gorila atau tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa obat keras yang jumlahnya mencapai butir 10.522 dan terdiri dari berbagai jenis.
BACA JUGA:Kepala Tertinggi Tentara Bayaran Rusia Wagner Group Mendadak Muncul di Afrika?
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Santi Asromo Ingatkan Wali Santri untuk Waspada aksi Penipuan
"Di antaranya, 6000 butir Hexymer, 3894 butir Tramadol, 389 butir Dextro, 189 butir Trihex, dan 80 butir Double YY," kata Bayu Purdantono.
Seluruh barang bukti kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras yang diungkap dalam kurun satu bulan terakhir itu pun langsung dimusnahkan dengan cara diblender serta dibakar.
Bayu memastikan, jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center 110 Polres Majalengka ketika menemukan indikasi peredaran narkoba dan obat keras di lingkungan sekitarnya," tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: