Proses Seleksi Anggota Bawaslu Majalengka Menuai Sorotan
ilustrasi Bawaslu--
"Kami dari KPI Jawa Barat sebelumnya sudah mendatangi Bawaslu RI, dan berharap masalah keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan Bawaslu jangan diabaikan. Tapi ternyata tak digubris ini," katanya.
Keputusan yang diambil juga tidak berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %.
Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa tim seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
BACA JUGA:Lagi, SSB Brawijaya Klinik PCM Winner pada Piala Geas Cup Tumbangkan SSB Mandala pada Partai Final
BACA JUGA:RA Azzahra Bina Insani Gelar Fashion Show dari Bahan Limbah
Dan ayat (2) menyebutkan bahwa “nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % ( tiga puluh persen ).
Kemudian diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa (c). Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: