Proses Seleksi Anggota Bawaslu Majalengka Menuai Sorotan

Proses Seleksi Anggota Bawaslu Majalengka Menuai Sorotan

ilustrasi Bawaslu--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya mengumumkan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028
Bawaslu RI telah mengumumkan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan periode 2023-2028 melalui surat dengan nomor: 2573/KP.01.00/K1/08/2023.

Hasil pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota pada tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani ketua Bawaslu RI, untuk Provinsi Jawa Barat dari 127 calon yang lolos, hanya 13 perempuan. Mereka menduduki komposisi 5 besar. Itu juga tersebar di 11 kabupaten/kota. Berarti ada 17 kabupaten/kota yang tidak ada komposisi keterwakilan perempuannya.

Melihat hasil itu proses seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012 dan pedoman pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupateb/Kota.

Bawaslu RI telah mengumumkan calon anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan periode 2023-2028 melalui surat dengan nomor: 2573/KP.01.00/K1/08/2023.

BACA JUGA:Asyik! Majalengka Disawer Rp1,4 M Kegunaannya Buat Apa Saja?

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas dan Optimalisasi Peran UPZ Kecamatan, Baznas Majalengka Gelar Workshop

“Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penilaian terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, bersama ini diumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan serta bersiap untuk mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat / daerah masing-masing di Jakarta,” tulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal 18 Agustus 2023.

Pengumuman itu terbilang terlambat karena sesuai jadwal, hingga akhir masa jabatan Komisioner Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu di provinsi masing masing. Selain pengumuman telat, Bawaslu RI juga mengundur jadwal pelaksanaan pelantikan yang seharusnya pada Senin 14 Agustus 2023 dan baru dilaksanakan pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Usai pengumuman keluar, menuai sorotan dari 4 incumben anggota Bawaslu Majalengka yang daftar, tak satu pun tersisa. Keempatnya rontok di 20 besar maupun di 10 besar seleksi Bawaslu.

Mereka dikalahkan oleh para penantang baru, di antaranya mantan staf Bawaslu Majalengka, anggota Panwascam dan anggota PPS di salah satu desa di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Mereka yang terpilih di Bawaslu Majalengka yakni Dardiri (Panwascam Kadipaten/GMNI), Ayub (Staf Bawaslu Majalengka/GMNI), Dede Rosada (Staf Bawaslu/HMI), Nunu Nugraha (Anggota PPS/HMI/Himmaka), dan Fauzi AR (Staf Bawaslu Majalengka/PMII).

BACA JUGA:Usia Emas 25 Tahun, DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Caleg Dukung Eddy Soeparno Jadi Gubernur Jabar 2024

BACA JUGA:Menguak Kejahatan Tentara Jepang, Jadikan Wanita Budak Seks, Di Antaranya ada Bule Keturunan Belanda

Selain itu, ironisnya lagi ada sejumlah kabupaten/kota yang yang tak memenuhi aturan terkait keterwakilan perempuan di antaranya Majalengka dan Indramayu Jawa Barat. Padahal berdasarkan regulasi, harus ada keterwakilan perempuan dengan persentase 30 persen.

Adanya persoalan itu membuat Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat, Darwinih, mengaku kecewa melihat realitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: