Waspada! Warga Palasah Merasa Ditipu Oknum Warga Jayi, Berdalih Bisa Bikin Aplikasi Pencairan Dana Pinjaman
Korban penipuan Didi saat wawancarai wartawan-ist-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Seorang warga Desa Jayi Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka berinisial ZN diduga sebagai orang yang kerap melakukan manipulasi pembuatan dokumen aplikasi untuk meloloskan seorang calon kreditor terhadap bank meskipun orang tersebut sesungguhnya telah di black list oleh pihak perbankan.
ZN kepada para “korbannya” berjanji bisa membantu untuk pencairan dana pinjaman bagi calon kreditor tersebut, dengan uang meminta sejumlah uang kepada calon koorban dan berjanji akan mengembalikan dana “pinjaman” untuk pembuatan aplikasi hingga jutaan rupiah dan ia berjanji akan memperjuangkan pencairan dana pinjaman dari perbankan yang dimaksud.
Namun, dana pinjaman yang katanya akan bisa dicairkan oleh pihak bank, Tapi justru alih – alih dana pinjaman dari bank itu cair, justru dana yang dipakai untuk pembuatatan aplikasi jutaan rupiah tidak kunjung dikembalikan oleh ZN.
Salah seorang korban asal Desa Tarikolot Kecamatan Palasah, Hasan (55) menyatakan dirinya pernah diminta pinjaman untuk pengurusan pembuatan aplikasi guna meloloskan pengajuan dana pinjaman kepada sebuah bank sebesar Rp. 8 juta rupiah.
BACA JUGA:Begini Kronologi Paman Bacok Keponakan Hingga Alami Luka di Bagian Kepala dan Tangan
BACA JUGA:Aufa Dhia Nurfahira Terpilih Jadi The Best Talent di Ajang FMBI Jakarta
Tapi, kata Hasan, dana pinjaman dari bank tidak kunjung cair, malah dana pembuatan aplikasi sebesar Rp. 8 juta yang sempat dijanjikan akan dikembalikan hingga setahun ini tidak kunjung dikembalikan.
“ Saya sampai rela menggadaikan mobil untuk bisa memberikan dana untuk pengurusan pembuatan aplikasi sebesar Rp8 juta, tapi dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
Ia mengaku telah bolak balik ke rumahnya untuk meminta pengembalian dana pembuatan aplikasi itu, tapi tak pernah dikembalikan hingga setahun ini. Hasan mengaku tidak lagi memiliki harapan lagi untuk bisa mencairkan dana pinjaman ke bank tersebut, apalagi oknum sebuah perbankan Feti telah terjerat kasus hukum dan kini telah menjalani proses hukuman.
“ Semestinya Zidan juga sebagai orang dilapangan yang mencari kreditor bermasalah bisa di proses secara hukum karena telah banyak merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Digitalisasi Pajak Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:STIE STMY Majalengka Jadi Institut, Sudibyo : Belajar Itu Investasi Masa Depan
“ Kalau sampai Zidan tidak segera mengembalikan dana sebesar Rp. 8 juta itu, maka saya akan memperkarakan prosesnya ke jalur hukum atau saya akan bongkar genteng dan pintu rumahnya agar diliput media televisi dan dilihat tetangganya, biar terbongkar ulah dan kasus yang selama ini dijalankan Mas Zidan, agar dia jera dan tidak ada korban lagi,” tandas pria asal Kediri Jawa Timur ini.
Sementara itu, Warga Jayi, ZN menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang kepada Hasan, tapi justru ia kerjasama dengan Hasan untuk membuat aplikasi untuk pencairan dana pinjaman ke bank. Sehingga ia berdalih tidak merasa memiliki hutang kepada Hasan karena sipatnya perjanjian kerjasama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: