Waspada! Warga Palasah Merasa Ditipu Oknum Warga Jayi, Berdalih Bisa Bikin Aplikasi Pencairan Dana Pinjaman

Waspada! Warga  Palasah  Merasa Ditipu Oknum  Warga Jayi, Berdalih Bisa Bikin Aplikasi Pencairan Dana Pinjaman

Korban penipuan Didi saat wawancarai wartawan-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Seorang  warga Desa Jayi Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka berinisial  ZN diduga  sebagai orang yang kerap  melakukan manipulasi pembuatan dokumen  aplikasi  untuk meloloskan  seorang calon kreditor terhadap  bank  meskipun orang tersebut sesungguhnya telah di black list oleh pihak perbankan. 

ZN  kepada para “korbannya” berjanji  bisa membantu untuk pencairan dana pinjaman bagi calon kreditor  tersebut, dengan uang   meminta sejumlah uang kepada calon koorban dan berjanji  akan mengembalikan dana “pinjaman” untuk pembuatan aplikasi hingga jutaan rupiah  dan ia berjanji akan memperjuangkan  pencairan  dana pinjaman dari perbankan  yang dimaksud.

Namun,  dana pinjaman  yang katanya akan  bisa dicairkan  oleh  pihak bank,  Tapi justru alih – alih  dana pinjaman dari bank  itu cair,  justru   dana  yang dipakai untuk pembuatatan aplikasi jutaan rupiah  tidak kunjung  dikembalikan oleh ZN.

Salah seorang korban asal Desa Tarikolot Kecamatan Palasah, Hasan (55)  menyatakan dirinya pernah diminta pinjaman untuk pengurusan pembuatan aplikasi guna meloloskan pengajuan dana pinjaman kepada sebuah bank sebesar Rp. 8 juta rupiah.

BACA JUGA:Begini Kronologi Paman Bacok Keponakan Hingga Alami Luka di Bagian Kepala dan Tangan

BACA JUGA:Aufa Dhia Nurfahira Terpilih Jadi The Best Talent di Ajang FMBI Jakarta

Tapi, kata Hasan, dana pinjaman  dari bank tidak kunjung cair, malah dana  pembuatan aplikasi sebesar Rp. 8 juta yang sempat dijanjikan akan dikembalikan hingga  setahun ini tidak kunjung dikembalikan.

“ Saya sampai rela menggadaikan mobil untuk bisa memberikan  dana untuk pengurusan pembuatan aplikasi  sebesar Rp8 juta,  tapi  dana  tersebut  tak kunjung dikembalikan.

Ia mengaku telah bolak balik ke rumahnya untuk meminta pengembalian dana pembuatan aplikasi itu, tapi tak pernah  dikembalikan  hingga setahun ini. Hasan mengaku tidak lagi memiliki harapan lagi untuk bisa mencairkan dana pinjaman ke bank tersebut, apalagi oknum sebuah perbankan Feti telah terjerat kasus hukum dan kini telah menjalani proses hukuman.

“ Semestinya Zidan juga sebagai orang dilapangan yang mencari kreditor bermasalah  bisa di proses secara hukum karena telah banyak merugikan  masyarakat. 

BACA JUGA:Digitalisasi Pajak Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

BACA JUGA:STIE STMY Majalengka Jadi Institut, Sudibyo : Belajar Itu Investasi Masa Depan

“ Kalau  sampai Zidan  tidak segera mengembalikan dana  sebesar Rp. 8 juta itu, maka saya akan memperkarakan prosesnya ke jalur hukum atau  saya akan bongkar genteng dan pintu rumahnya  agar diliput media  televisi  dan dilihat tetangganya, biar terbongkar   ulah  dan kasus yang selama ini dijalankan Mas Zidan, agar dia jera dan tidak ada korban lagi,” tandas pria asal Kediri Jawa Timur ini.

Sementara itu, Warga Jayi, ZN  menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang  kepada Hasan, tapi justru ia kerjasama dengan Hasan  untuk membuat aplikasi  untuk pencairan dana pinjaman ke bank. Sehingga ia berdalih  tidak merasa memiliki hutang kepada Hasan   karena sipatnya perjanjian kerjasama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: