Dua Kader Mundur, DPD NasDem Majalengka Usulkan PAW

Dua Kader Mundur, DPD NasDem Majalengka Usulkan PAW

Alimuddin Ketua DPD NasDem Majalengka--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketua DPD partai NasDem Majalengka, H Alimudin SSos MM MMKes mengungkapkan pihaknya telah rampung menyusun berkas administrasi menyusul kemunduran dua pengurus. Kedua orang pengurus tersebut yakni Hedy Herdyana SE dan Dasim Raden Pamungkas SH.

"Dua anggota partai Nasdem sekaligus pengurus DPD Partai Nasdem itu sebagaimana kita ketahui mengundurkan diri. Tentunya kami pun langsung menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut," kata Alimudin di kantornya, Rabu 31 Mei 2023.

Mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka ini mengatakan, selain pengunduran diri tersebut, pihaknya juga telah menerima surat pengunduran diri Hedy Herdyana SE yang tidak akan mencalonkan diri dan tidak untuk di calonkan kembali sebagai Bacaleg atau Caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

"Hedy yang juga sebagai wakil kepala bidang hubungan eksekutif ini tercatat mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 28 April 2023 lalu," kata Ali.

BACA JUGA:GEGER! Pesawat Asing Parkir di Bandara Kertajati Selama 1 Tahun, Begini Penjelasan dari PT BIJB

BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari di Jalur Pantura Sukra, Pemotor Meninggal

Sedangkan, beberapa pekan selanjutnya menyusul Dasim Raden Pamungkas SH yang juga sebagai wakil kepala bidang hubungan legislatif pun mengundurkan diri pada 8 Mei 2023 lalu.

"Pekan ini surat pengunduran diri tersebut kami serahkan ke DPW untuk diteruskan ke DPP," terang Ali.
Disinggung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Alimudin menyatakan jika kebijakan PAW tersebut bukan ranah DPD.

Namun demikian besar kemungkinan secepatnya dilakukan PAW karena mundurnya kedua pengurus tersebut.
Alimuddin menjelaskan jika melihat ketentuan aturan partai terdapat pengunduran diri maka kalau memang terjadi PAW itu penggantinya urutan kedua suara terbanyak.

"Melihat urutan kedua Dapil IV (Dasim Raden Pamungkas) dan perolehan suara kedua yakni Dr H Sanwasi MM. Sedangkan di Dapil I, pengganti Hedy sendiri yakni Wawan," terangnya.

Pihaknya menegaskan, berkaitan dengan PAW sendiri, DPD hanya bersifat sebagai pengusul saja dan bukan pengambil keputusan. "Pengambilan keputusan ada pada DPP," imbuhnya. (ono)

BACA JUGA:Peringati Lahirnya Pancasila, Jokowi Pimpin Upacara Kenakan Busana Adat Kesultanan Deli

BACA JUGA: Jamaah Haji Dapat Makan Tiga Kali Setiap Hari, Perhatikan Batas Waktu Konsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: