SIMAK YUK! Kelompok Jalan di Indonesia Apa Saja? Jangan Salah Lapor
Kelompok jalan yang ada di Indonesia, perlu diketahui oleh masyarakat.-Yuda Sanjaya-radarmajalengka.com
Apa pengertian terhadap pengelompokan masing-masing status jalan tersebut? Urainya sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional terdiri dari:
- Jalan Arteri Primer
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
- Jalan Tol
- Jalan Strategis Nasional
Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yakni di Direktorat Jenderal Bina Marga.
BACA JUGA:Banyak ODGJ Dibuang di Majalengka, Akhirnya Pol PP Lakukan Penertiban
Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri PUPR dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
2. Jalan Provinsi
Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
- Jalan Strategis Provinsi
- Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BACA JUGA:PEMBANGUNAN Jembatan Sangkuriang Tol Cisumdawu Kembali Dilanjutkan, Begini Penampakannya
Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
3. Jalan Kabupaten
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
- Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
- Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
- Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
- Jalan strategis kabupaten.
- Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
4. Jalan Kota
Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: