Soal Ketipangan TPP ASN , Bupati Karna Sobahi Janji akan Kaji Lagi

Soal Ketipangan TPP ASN , Bupati Karna Sobahi Janji akan Kaji Lagi

Bupati Karna Sobahi --

Untuk diketahui jumlah jaspel yang diterima PNS/ASN kata Nono besaranya berbeda-beda tergantung dari layanan yang diberikan kepada pengguna jasa (pasien). Kemudian dibagikan berdasarkan persentase yang diatur oleh perbup dan diatur kembali oleh keputusan direktur.

"Untuk staf perencana seperti saya dan adm lainnya rata-rata per bulan kami alhamdulillah mendapatkan Rp600.000-Rp800.000-an,” paparnya.

BACA JUGA:TARIF TOL CISUMDAWU Dibilang Mahal, Lalu Lintas yang Sepi Kendaraan Dikait-kaitkan

BACA JUGA:TARIF TOL CISUMDAWU Naik saat Mudik Lebaran Nanti? Beroperasi dari Cileunyi sampai Dawuan

Bahkan dirinya juga melihat perkembangan PNS/ASN sekarang yang berdasarkan peraturannya selain mendapatkan gaji pokok  juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Maka baik sistem kapitasi maupun jaspel yang ada, jelas tidak sebanding dengan TPP yang diterima saat ini oleh teman-teman yang berdinas pada OPD,” katanya.

Sedangkan dalam peraturan TPP yang tertuang di Keputusan Kementerian Dalam Negeri (KepMenDagRI) No. 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN di Lingkunan Pemerintah Daerah, disebutkan TTP diberikan dengan menggunakan prinsip-prinsip di antaranya keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan.

"Yang menurut kami kondisi yang dirasakan saat ini masih jauh dari prinsip yang diamanatkan dalam aturan tersebut,” katanya.

Terekam betul dalam otak saya amanat bapak bupati dalam suatu apel pagi. Beliau mengamanatkan bahwa dalam organisasi pemerintah tidak boleh ada istilah anak tiri semuanya anak kandung, yang mana saya artikan semua harus diperlakukan adil,” imbuhnya.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran, Menhub Minta Waspadai Kepadatan di 4 Gerbang Tol Ini

Nono menjelaskan kondisi sekarang d RSUD dan puskesmas sudah menerapkan pola BLUD, di mana merupakan unit organisasi bersifat khusus yang dalam komposisi PAD secara langsung diakui sebagai pendapatan asli daerah yang tidak dikecualikan. Artinya RSUD dan puksesmas mempengharuhi PAD.

"Ini harus menjadi suatu pertimbangan dalam pemberian TPP. Maka kami harapkan jika akan dilakukan pengkajian terhadap hal ini libatkan dari perwakilan kami,” pintanya.

BACA JUGA:UPDATE 2 Lokasi Longsor TOL CISUMDAWU Jelang Target untuk Mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: