LENGKAP! Simak Harga TOL CISUMDAWU yang Sudah Beroperasi dan Tarif Cileunyi sampai Dawuan Majalengka
Harga Tol Cisumdawu atau tarif yang dikenakan saat ini.-PT CKJT-radarmajalengka.com
BACA JUGA:27 HARI LAGI Tol Cisumdawu Beroperasi, Begini Penampakan Terkini di Lokasi Longsor, Semoga Saja
Seksi 3
- Cileunyi - Cimalaka: Golongan I : Rp 41.500, Golongan II & III: Rp 62.000, Golongan IV & V: Rp 83.000.
- Pamulihan - Cimalaka: Golongan I : Rp 27.000, Golongan II & III: Rp 40.500, Golongan IV & V: Rp 54.000.
- Sumedang - Cimalaka: Golongan I : Rp 5.000, Golongan II & III: Rp 8.000, Golongan IV & V: Rp 10.500.
Sebagai informasi, Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan (11,45 km) telah beroperasi sejak Januari 2022.
Dilanjutkan dengan Seksi 2 Pamulihan-Sumedang (17,05 km) dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (4,05 km) yang telah beroperasi sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan selama Nataru 2022/2023.
Tol Cisumdawu terdiri dari 6 seksi yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan biaya konstruksi Rp5,5 triliun.
BACA JUGA:GOWES MUNGGAHAN ke Terasering Panyaweuyan Majalengka Yuk, Ini Rekomendasi 5 Rute yang Bisa Ditempuh
Dari keenam seksi, Seksi 1 dan 2 dikerjakan oleh Pemerintah sebagai bagian dari viability gap fund (VGF) guna menaikkan kelayakan investasi tol tersebut. Sementara Seksi 3-6 dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol PT CKJT.
Untuk Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (4,05 km) telah beroperasi dengan kontraktor pelaksana PT Girder Indonesia.
Saat ini, pembangunan Tol Cisumdawu menyisakan di Seksi 4 dan 5 yang berada di wilayah Kecamatan Cimalaka, Legok, Paseh dan Conggeang.
Pembangunan di Seksi 4 dan 5 dikejar target untuk dapat diselesaikan paling tidak Maret 2023, agar dapat digunakan pada arus mudik Lebaran nanti.
BACA JUGA:WOW, Total Jembatan di Seksi 5 TOL CISUMDAWU Sepanjang 1,90 Kilometer, Ini Rinciannya
Tetapi, nantinya Seksi 1 sampai 3 sudah bertarif dan Seksi 4 sampai dengan 6 kemungkinan masih gratis, karena beroperasi fungsional.
Demikian rincian harga tarif Tol Cisumdawu yang diberlakukan pada 28, Februari 2023 dan masih berlaku sampai dengan saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: