KUA Jatitujuh Catat 90 Persen Perceraian Disebabkan Faktor Ekonomi

KUA Jatitujuh Catat 90 Persen Perceraian Disebabkan Faktor Ekonomi

ilustrasi--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Terjadinya pencerian di Kabupaten Majalengka  disebabkan karena faktor ekonomi. Hal itu dikuatkan oleh keterangan  Kepala KUA Jatitujuh, Ustad Iwan Ridwan Lc. “90 persen angka penceraian dikarenakan faktor ekonomi,” ujar Iwan saat berbincang dengan wartawan koran ini kemarin.

Menurut Ustad Iwan, suami tidak dapat memberikan nafkah lahir kepada istri dan keluarganya menjadi pemicu dan alasan  terjadinya penceraian. Penyebab lainnya karena adanya perselingkuhan, baik dilakukan wanita maupun laki-laki.

Iwan menjelaskan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Bimas Kementerian Agama bahwa seorang laki-laki yang telah bercerai dan ingin menikah lagi, maka harus menunggu  hingga masa idah berakhir atau menunggu 3 bulan.

“Surat edaran dari Dirjen Bimas itu untuk melindungi istri dan anak-anaknya sehingga tidak terjadi poligami terselubung,” ujar Iwan.

BACA JUGA:Ketimpangan TPP, Dikeluhkan Oleh Pegawai Kesehatan

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Seksi 4 TOL CISUMDAWU Progres Semakin Mantap, Mendekati Selesai

Pria asal Jalan Emen Slamet Kelurahan Majalengka Kulon mencontohkan dirinya pernah menjadi saksi perebutan warisan seorang pasangan suami istri yang telah bercerai. 

Sang pria menikah lagi secara siri, kemudian menikahi lagi wanita yang telah diceraikannya sehingga Pengadilan Agama (PA) hanya memenangkan  pasangan suami istri yang memiliki dokumen resmi atau akta surat nikah.

“Untuk pria yang ingin berpoligami ada syaratnya yakni harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, ini untuk menjaga hak  istri dan anak- anaknya,” ujarya.

Iwan menegaskan, pemerintah  bukan mempersulit masyarakat  untuk melakukan poligami, tapi untuk menjaga hak istri dan anak anak.

“Jangan sampai poligami hanya karena syahwat saja, tapi tidak memiliki kemampuan untuk menafkahinya. Makannya  diatur oleh pemerintah. Kalau memang yang bersangkutan dianggap mampu, maka pengadilan akan  mengabulkan,” pungkasnya. (ara)

BACA JUGA:MELIHAT Lokasi Longsor JALAN TOL CISUMDAWU di Seksi 5B, Sudah Dekat ke Majalengka

BACA JUGA:BUKAN 1! Ternyata Ada 2 Lokasi Longsor di TOL CISUMDAWU, di Sini Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: