Polisi Tangkap Pencuri Uang, Ternyata Salah Satu Pelakunya Masih di Bawah Umur
EKSPOS KASUS: Polres Majalengka melaksanakan konferensi pers kasus pencurian di halaman mapolres Selasa (21/2).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.
BACA JUGA:PENAMPAKAN Dyah Pitaloka Citraresmi Versi AI yang membuat Geger 666 Tahun Kemudian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: