PENGUMUMAN: Tarif Tol Cisumdawu Seksi 3 Minggu Depan Diterapkan, Cek di Sini Rinciannya
Tarif Tol Cisumdawu Seksi 3 Cimalaka akan ditetapkan pekan depan, diperkirakan sekitar Rp 4.000. -Yuda Sanjaya-radarmajalengka.com
SUMEDANG, RADARMAJALENGKA.COM - Tarif Tol Cisumdawu Seksi 3 mulai minggu depan akan diterapkan oleh pemerintah yakni Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah 2 bulan beropeasi untuk uji coba dan gratis, Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 akan dikenakan tarif dengan harga Rp 1.000 per kilometer.
Seksi 3 Tol Cisumdawu berada di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Atau berjarak kurang lebih 32,55 kilometer dari Gerbang Tol Cileunyi.
Dengan asumsi tarif Rp 1.000 per kilometer, besar kemungkinan pengguna jalan tol untuk kendaraan golongan 1 harus membayar Rp 32.550.
BACA JUGA:TARIF TOL CISUMDAWU Seksi 2 dan 3 Minggu Depan Ditetapkan, Cek di Sini Bocorannya
Tetapi, tarif tersebut hanya sebagai gambaran kasar saja. Sebab, bisa saja ditentukan lebih rendah dari jarak tempuh.
Misalnya di Seksi 1 Cileunyi - Pamulihan yang memiliki jarak 11,45 kilometer. Tetapi dikenakan tarif Rp 11 ribu untuk kendaraan Golongan 1.
Perkiraan tarif untuk Seksi 3 yang hanya berjarak 4,05 kilometer diperkirakan hanya Rp 4.000 saja.
Dengan asumsi Rp 1.000 per kilometer itu, kemungkinan besar Tol Cisumdawu yang memiliki panjang 62,60 kilometer dikenakan tarif sekitar Rp 60 ribu dari Cileunyi sampai ke Gerbang Tol Ujung Jaya Utama.
Kendati demikian, penerapan tarif penuh tersebut sepertinya tidak akan dalam waktu dekat. Paling cepat, kemungkinan setelah Idul Fitri 2023 atau pada Mei-Juni mendatang.
Sebab, saat ini fokus utama dari pekerjaan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan adalah penyelesaian dari Seksi 4 sampai dengan 6 yang masih terdapat pekerjaan konstruksi di ruas Cimalaka, Legok dan Conggeang.
Terkait rencana pengenaan tarif untuk Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3, diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Jusuf Hamka usai kunjungan Menteri PUPR pekan lalu.
"Kami juga sudah mendapatkan kepastian untuk seksi 2 dan seksi 3 menjadi bertarif," kata Jusuf Hamka, dalam pernyataan tertulis yang dikutip radarmajalengka.com, Kamis, 16, Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: