Komisi 1 Tegaskan Pemanggilan KPU Sesuai Tatib

Komisi 1 Tegaskan Pemanggilan KPU Sesuai Tatib

SESUAI TATIB: Sekretaris Komisi 1 DPRD, Dasim Raden Pamungkas menegaskan bahwa regulasi yang digunakan dalam pemanggilan KPU, pada RDP Rabu (8/2) sesuai dengan Tata Tertib DPRD.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Sekretaris Komisi 1 DPRD, Dasim Raden Pamungkas menegaskan bahwa regulasi yang digunakan dalam pemanggilan KPU, pada RDP Rabu (8/2) sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu juga berpedoman kepada PP 12 2018 yang sumber hukumnya dari Undang-undang No 23 Tahun 2014.

"Jadi di tatib itu dengan jelas mitra Komisi 1 itu adalah salah satunya KPU, Bawaslu dan instansi lainnya yang vertical,” jelasnya.

Dasim juga menjelaskan bahwa dengan ketidakhadiran KPU, Komisi 1 akan melakukan konsulatasi dengan KPU provinsi dan Bawaslu provinsi untuk mengklarifikasi dan berkonsultasi tentang sikap dari KPU Kabupaten.
Sehingga nanti kalau hasil dari konsultasi dengan KPU provinsi pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Karena pemanggilan yang dilakukan sesuai masukan atau informasi dari masyarakat.
“Apalagi di media sosial sudah ramai tentang rekrutmen PPS itu. Nah jadi kami dan rekan-rekan Komisi 1 sangat kecewa dengan sikap KPU. Apalagi kalau kita sampaikan KPU itu kan mitra kami sesungguhnya. Harusnya mereka hadir. Karena tujuan maksud kita itu untuk memfasilitasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada kami,” paparnya.

BACA JUGA:MAJALENGKA HARUS BERSIAP: Saat Arus Mudik Jadi Pertemuan Lalu Lintas Tol Cisumdawu dan Cipali, Bakal Ramai

BACA JUGA:TERMASUK CISUMDAWU, Ini Daftar 16 Tol Beroperasi untuk Mudik Lebaran 2023, Mau ke Mana?

DB Setiabudi mewakili Forum Pemerhati Pemilu yang hadir dalam rapat tersebut, kecewa dengan ketidakhadiran KPU. Karena pada dasarnya pertemuan tersebut dalam rangka mengklarifikasi.

"Harusnya KPU mengklarifikasi permasalahannya apa. Jangan sampai saya bilang mencederai keadilan masyarakat. Sekarang buktinya tidak hadir kan sudah ngawur ini. Harusnya KPU hadir dong, bagaimanapun caranya. Itu saja sederhana,” katanya.

Jika persoalan ini tidak diperhatikan, mewakili masyarakat ini akan melakukan ujuk rasa ke KPU. “Nati kita akan diskusi lagi dan saya bisa lebih besar saya turunkan itu. Apalagi dalam RDP sebelumnya kita bawa perwakilan banyak. Yang saya bawa sekitar 4 perwakilan kecamatan dan untuk temuannya ini ada di setiap perwakilan kecamatan,” katanya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Tol Cisumdawu Beroperasi untuk Lebaran 2023, Kementerian PUPR yang Bilang, Tolong Disimak

BACA JUGA:KOMITMEN Jusuf Hamka untuk Tol Cisumdawu, Bangun Rest Area Terbaik, Pikirkan Nasib Pedagang Cadas Pangeran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: