Tolak Hadir di RDP, Ketidakhadiran KPU Sesuai Regulasi
![Tolak Hadir di RDP, Ketidakhadiran KPU Sesuai Regulasi](https://radarmajalengka.disway.id/upload/5bb1c5fee65a32507d2243e4743e229c.jpg)
MELOLAK HADIR: KPU Majalengka tidak hadir dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD untuk klarifikasi rekrutmen PPS .-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Soal ketidakhadiran dalam RDP yang dilaksanakan bersama DPRD, KPU Majalengka memiliki pandangan tersendiri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Majalengka pada Rabu (8/2), KPU mangkir dari undangan.
Sementara mitranya, yakni Bawaslu Majalengka hadir bersama sejumlah perwakilan Forum Pemerhati Pemilu Majalengka sebagai pengadu yang disampaikan ke DPRD.
Adapun, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut kekisruhan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bulan Depan Tol Cisumdawu Jadi, Bandung ke Majalengka Hanya 45 Menit
Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka Cecep Jamaksari menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat, sekaligus menyampaikan alasan tidak memenuhi undangan.
"KPU Majalengka tadi pagi sudah kirim surat ke DPRD Majalengka terkait alasan kenapa kami tidak hadir. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Majalengka," ujarnya, Rabu (8/2).
Dijelaskan, ketidakhadiran tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebagai lembaga vertikal, jelas dia, KPU Majalengka melaporkan berbagai hal yang ada kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-undang 1945 yang sudah diamandemen, pasal 22 e ayat 5 bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.
“Artinya kami lembaga vertikal, yaitu menyampaikan semua kegiatan tahapan kepemiluan itu kepada KPU Provinsi Jabar," tegasnya.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bandara Kertajati Jadi Embarkasi Haji, 7.690 Jamaah Siap Berangkat dari Majalengka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: