Aslinya Pemulung, Nyambi Jadi Pencuri Sepeda Motor, Beraksi di Lemahsugih Majalengka, Waspada!

Aslinya Pemulung, Nyambi Jadi Pencuri Sepeda Motor, Beraksi di Lemahsugih Majalengka, Waspada!

Dua orang pemulung di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi karena menjadi pencuri sepeda motor.-Polres Majalengka-radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – KJ (49) dan SH (38) sehari-hari menjadi pemulung, tetapi ternyata juga pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten MAJALENGKA.

Ada satu lagi yang juga anggota geng pencuri sepeda motor tersebut yakni Y, warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Meski lihai dalam beraksi dan memanfaatkan kesempatan selagi menjadi pemulung, kedok KJ dan SH terbongkar juga.

Saat beraksi di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, kendaraan yang dicurinya adalah dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro. Aksi mereka berhasil terungkap dan kini telah menjadi tahanan di Polres Majalengka.

BACA JUGA:BPLH : Bencana Alam Terjadi, Kesadaran Warga masih Minim

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo menjelaskan, tersangka telah ditangkap dan dilakukan pengembangan.

“Kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak pidana terkait dengan curanmor kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,” terangnya.

Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau pemulung di lingkungan sekitar.

“Jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:6 Produk dari di Majalengka yang Terkenal di Dunia, Dipakai Piala Dunia, Diundang sampai ke Meksiko

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan lagi kendaraan bermotor.

Pelaku KJ dan SH dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: