Anggaran Pemilu Berkurang, KPU Semula Usulkan Rp121 Miliar, Turun Menjadi Rp80 Miliar

Anggaran Pemilu Berkurang, KPU Semula Usulkan Rp121 Miliar, Turun Menjadi Rp80 Miliar

BERKURANG: Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada SH MH menyebutkan karena terdampak pandemic semula dianggarkan Rp121 miliar menjadi Rp80 miliar saja.-Almuaras-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Majalengka hanya sebesar Rp80 miliar. Ketua  KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada SH MH menyebutkan semula dianggarkan Rp121 miliar.

Tetapi karena terdampak pandemi Covid-19, sehingga anggaran untuk pemilu dipangkas hingga mencapai Rp40 miliar. Anggaran Pemilu 2024 mendatang akhirnya dialokasikan sebesar Rp80 miliar saja.

“Sehingga kegiatan yang kurang penting ditiadakan,” ujar Agus sebelum bertolak ke Bandung untuk rapat dengan Pemprov Jabar, akhir pekan kemarin.

Agus mengungkapkan, mulai pertengahan November 2022 diagendakan pengumuman perekrutan untuk adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS di tingkat desa/ kelurahan.

BACA JUGA:Bakorkesma Gelar Pekan Olahraga Insan Kesehatan

Rekrutmen petugas PPK dan PPS akan berlangsung  pada November 2022 hingga Januari 2023.
”Perekrutan PPK dan PPS dilakukan secara digital alias online. Mulai pendaftaran hingga ujian dan pengumuman anggota. KPU ingin menunjukkan betul-betul transparan dan independen serta menjaga integritas,” tandas Agus.

Disinggung soal hasil verifikasi partai politik (parpol) yang lolos menjadi peserta pemilu, Agus menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan adalah KPU pusat atau KPU RI.

“Bagi parpol lama yang lolos treshhold otomatis lolos sebagai peserta pemilu, tapi bagi parpol baru kewenangan KPU RI yang menentukan dan mengumumkannya,” tandasnya.

BACA JUGA:Bupati Berharap Lulusan Unma Bisa Menerapkan Ilmu di Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: